Logo

Jelang Pilgub, Pemprov Bengkulu Mulai Gelar Mutasi

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rotasi dan mutasi pejabat eselon. Mutasi digelar di gedung serba guna pemprov Senin (6/1/20).

Diketahui, mutasi yang digelar awal tahun 2020 dan menjelang pilgub ini, sebanyak 280 pejabat Eselon III dan IV.

Pelantikan dilakukan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri atas nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Dalam kesempatan itu, Hamka mengatakan mutasi adalah hal biasa dari perjalanan karir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia meminta pejabat yang baru saja dilantik segera melakukan konsolidasi internal maupun eksternal untuk memahami tugas dan tanggung jawab di jabatan barunya.

“Saya percaya bahwa yang dilantik hari ini, akan mampu melaksanakan tugas sebaik- baiknya dengan penuh tanggung jawab. Jika telah memahami tugas, maka insyaallah akan berhasil dan dapat membuat prestasi bagi diri sendiri maupun instansi yang ada,” kata Hamka.

Selain itu, Hamka menyebut 2020 merupakan tahun politik. Dia meminta ASN harus menempatkan posisi dirinya.

ASN, kata dia, tidak boleh bermacam-macam, dia tidak boleh berpartai politik.

“ASN itu dia harus tugasnya sebagai aparatur sipil negara dan abdi negara abdi masyarakat. Jadi tidak boleh terlibat politik praktis,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti  mengatakan, dari 280 pejabat Eselon III dan IV ini, beberapa diantaranya menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha SMA.

“Ini merupakan mutasi jabatan sesuai kebutuhan organisasi pemerintah, ada yang pindah tugas dan ada juga yang merupakan promosi jabatan,” jelasnya.

Sementara September 2019 lalu Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan larangan yang telah diatur Undang-undang terkait mutasi dan kewenangan kepala daerah menjelang pilkada serentak 2020.

Berikut kutipan dari surat imbauan Bawaslu Kota Bengkulu, tanggal 21 Oktober 2018, nomor : 143/K.BE-10/PM.01.02/X/2019 :

Sehubungan dengan sudah masuknya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, maka Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

b. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

c. berdasarkan huruf a dan b di atas, kami mengimbau kepada saudara untuk memedomani dan mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud.

Jika merujuk kepada surat imbauan Bawaslu dan tahapan pilkada, maka dapat disimpulkan bahwa bulan Januari merupakan batas akhir kepala daerah untuk melakukan mutasi.

Penulis : Redaksi/Imam