Gambar BengkuluNews

Jejak Panjang Korupsi di Kementerian Agama

Alwin Feraro
Jejak Panjang Korupsi di Kementerian Agama

Kemenag, Gus Yaqut . Kemenag.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang diluncurkan KPK sejak 9 Agustus 2025, ketika lembaga antirasuah mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Dalam penghitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, angka yang kemudian menjadi basis utama penyelidikan lanjutan. Pada tahap pertama penyidikan tersebut, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, berlaku selama enam bulan.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur sebagai bagian dari pencarian bukti dan petunjuk terkait dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota haji. Penggeledahan tersebut berlangsung beberapa jam dan diperintahkan untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.

Bagian lain dari penyelidikan adalah pemeriksaan terhadap kronologi pembagian kuota haji. Dalam pemeriksaan awal soal pembagian kuota tambahan haji 2024, penyidik mendalami keputusan Kementerian Agama yang mengalokasikan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dengan pembagian 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus. Pola alokasi ini kemudian dinilai menyimpang dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota khusus seharusnya hanya sebesar 8 % dari total kuota, sedangkan sisanya untuk kuota reguler.

Seiring penyidikan, KPK juga menemukan dugaan keterlibatan lebih luas hingga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji, yang turut diperiksa dalam kasus ini. Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak hanya berpusat pada satu atau dua individu, tetapi bisa melibatkan jaringan yang lebih luas dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

Jejak Korupsi Kementerian Agama

Korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) bukan fenomena insidental yang terjadi sekali dua kali. Sejak awal abad ke-21 hingga 2025, sejumlah kasus besar pernah mengguncang kementerian yang idealnya menjadi simbol integritas moral ini. Fakta-fakta berikut memperlihatkan rentetan kasus dengan modus dan aktor berbeda, serta dampak kerugian negara yang beragam.

Salah satu kasus awal yang mencoreng Kemenag terjadi pada periode 2001–2004. Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Abadi Umat serta dana penyelenggaraan ibadah haji. Meski tidak semua laporan mempublikasikan angka kerugian secara rinci, perkara ini menjadi preseden penting karena untuk pertama kalinya pejabat puncak Kementerian Agama terseret ke ranah korupsi dan diproses hukum.

Satu dekade kemudian, publik kembali dikejutkan oleh kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan perlengkapan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pada 2011–2012. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan keagamaan diselewengkan melalui pengaturan proyek dan pemenang tender. Kerugian negara dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam perkara ini, sejumlah nama dijatuhi vonis pidana, di antaranya Zulkarnaen Djabar dengan hukuman 15 tahun penjara, Dendy Prasetia 8 tahun penjara, dan Fahd A. Rafiq 4 tahun penjara.

Pada periode 2010–2013, kasus korupsi kembali menyeret Menteri Agama aktif saat itu, Suryadharma Ali. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pemanfaatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, baik dalam mata uang rupiah maupun riyal Saudi. Suryadharma Ali akhirnya divonis pidana penjara dan denda, dengan hukuman yang sempat diperberat pada proses banding.

Kasus lain muncul pada 2019 melalui operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersama dua pejabat Kemenag. Perkara ini mengungkap praktik suap jual beli jabatan di lingkungan kementerian, di mana uang digunakan untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan strategis di kantor wilayah dan kantor Kemenag daerah. Kasus tersebut menambah dimensi baru dalam peta korupsi Kemenag, tidak hanya terkait anggaran, tetapi juga pengelolaan sumber daya manusia dan kekuasaan birokrasi.

Di luar kasus-kasus besar tersebut, KPK juga mencatat korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sepanjang 2011–2019. Seorang pejabat pembuat komitmen ditetapkan sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp16 miliar, menunjukkan bahwa praktik korupsi juga menjalar hingga level teknis pelaksanaan program.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!