Logo

Izin IUP Dicabut, 102 Perusahaan Pertambangan Mesti Lunasi Pajak

Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Edu

Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Edu

Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Edu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, menagih pembayaran pajak kepada pengusaha tambang yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya telah dicabut, lantaran tidak memenuhi aspek clean and clear (CnC).

”Kewajiban membayar pajak tetap harus dilakukan meskipun IUP-nya sudah dicabut,” kata kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Edu, Jumat (28/4/2017).

Ahyan menjelaskan, meskipun IUP-nya telah dicabut namun kewajiban tersebut tidak akan dihilangkan. Sebelum pemegang IUP tersebut melunasinya, maka kegiatan tambang tidak akan dilikuidasi.

”Harus dilunasi dulu tunggakan pajaknya baru nanti bisa dilikuidasi. Iup dicabut bukan berarti penghapusan semua tunggakan,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan, kewajiban lain seperti reklamasi pasca tambang juga harus dilakukan oleh perusahaan yang IUp-nya sudah dicabut. Seperti halnya tunggakan pajak, hal ini juga merupakan kewajiban yang tidka bisa ditawar.

”Reklamasi pasca tambang juga tetap harus dilakukan oleh perusahaan. jangan sampai pencabutan IUP dianggap menjadi jalan untuk keluar dari Jemua kewajiban,” tegasnya.

Diungkapkannya, saat ini jumlah perusahaan tambang di Bengkulu sebanyak 51 perusahaan. Hal tersebut menyusul telah dicabutnya IUP 102 perusahaan tambang yang tidak memenuhi aspek CnC.

”Sekarang jumlah perusahaan tambang hanya 51, namun 102 perusahaan yang sudah dicabut IUP-nya jangan sampai meninggalkan kewajibannya,” ungkapnya.

Ia berharap, perusahaan tambang yang sudah dicabut IUP-nya namun masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan harus segera menyelesaikannya agar tidak menimbulkan permasalahan lain dikemudian hari.

”Harap segera diselesaikan kewajiban-kewajiban yang masih ada. Jangan sampai hal ini malah membuat masalah baru,” tandas Ahyan.