Logo

Istri Mantan Bupati Mukomuko Ditahan

Istri Mantan Bupati Mukomuko Ditahan

bengkulunews.co.id – Hj Rosna istri mantan Bupati Mukomuko ditahan oleh penyidik kejaksaan negeri (kejari) Mukomuko. Penahanaan mantan istri orang nomor satu di Mukomuko ini terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan masyarakat miskin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda pada tahun 2012-2014.

Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, melalui Kasi Intel Gigih Subayo, SH, MH kepada wartawan membenarkan prihal penahan tersebut. Hj Rosna ditahan bersama dua orang tersangka lainya yakni KPA Iwandi Husaini dan PPTK Adi Suprayetno.

“Mereka kita tahan dan dititipkan di rumah tahanan kelas 2A Bentiring Kota Bengkulu,” ungkapnya. Kamis (7/4) kemarin.

Gigih Subayo menerangkan, pihaknya melakukan penahanan ketiga tersangka tersebut beralasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatanya.

“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Atas nama Rosna mengajukan penangguhan penahanan, kini jaksa masih menelaah ajuan tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, Hj. Rosna yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PAN, tersandung dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Kasus pertama yang  menjeratnya adalah Dana Bantuan Masyarakat Miskin 2012-2104 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Dalam kasus ini Hj Rosnaini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang kedua, belum lama ini penyidik Kejari Mukomuko kembali menetapkan Hj. Rosna sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Fasilitasi PKK di Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (BKKB dan PP). Ia ditetapkan tersangka dengan kapasitasnya sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko saat itu yang menerima uang dana Fasilitasi PKK.

Dalam kasus penggunaan dana Fasilitasi PKK ada kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Kerugian negara itu berasal dari biaya perjalanan dinas non PNS dan juga biaya honorarium non PNS. Karena dana negara tidak boleh digunakan untuk membiaya perjalanan dinas dan honorarium non PNS.(101/more)