Ingin Tawuran, Anggota Gangster Dendam Ceria dan Hantu Malam Diamankan, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Dwinka Kurniawan
Tiga Tersangka Anggota Gangster

Tiga Tersangka Anggota Gangster

BENGKULU Sebanyak 15 orang remaja dibawah umur yang tergabung dalam Gangster Dendam Ceria dan Hantu Malam diamankan Tim Patroli Samapta dan Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Minggu (10/11/24) malam.

Kedua anggota gangster tersebut diamankan lantaran ingin melakukan penyerangan terhadap anggota gangster Kompi Misteri.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata mengatakan, para remaja tersebut diamankan di jalan DP Negara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar saat tengah berkumpul dan bersiap melakukan penyerangan terhadap kelompok gangster lain.

“Penangkapan ini berawal dari kegiatan Patroli Unit Sabhara Polresta Bengkulu yang mendapatkan ada situasi anak-anak remaja yang berkumpul yang akan melakukan tawuran,” kata Kapolresta, Senin (11/11/24).

Dari penangkapan itu, sambung Kapolresta tiga orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis samurai panjang, Parang panjang, badik dan berneckel besi.

Ketiga orang itu berinisial PR, MR, dan RA. Mereka langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Deddy, penangkapan berawal saat anggota gangster Dendam Ceria dan Hantu Malam sedang berkumpul di Danau Dendam.

Kemudian salah satu anggota Gengster Dendam ceria mengirimkan pesan melalui Instagram kepada anggota Gangster Kompi Misteri untuk tawuran di daerah Kelurahan Rawa Makmur.

Lalu, lanjut Kapolresta anggota gangster Hantu Malam berniat ingin membantu gangster Dendam Ceria untuk menyerang anggota gangster Kompi Misteri tersebut. Namun, saat menunggu untuk melakukan aksi tawuran, anggota kepolisian tiba dan langsung melakukan penangkapan.

“Anggota Patroli Sabhara tiba di lokasi saat para remaja ini berkumpul. Lalu diperiksa dan diamankan barang bukti sajam untuk mereka tawuran,” ungkap Kapolresta.

Sementara itu saat ini ketiga remaja anggota gangster yang telah ditetapkan tersangka masih berada di Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Hukumannya 10 tahun kurungan penjara,” demikian Kombes Pol Deddy Nata.