Bengkulu News #KitoNian

Ingat!! Tidak Ada Batasan Jumlah Rawat Inap Pasien BPJS di Rumah Sakit

Penulis : Cindy

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bengkulu, Marta Kusuma. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bengkulu, Marta Kusuma menjelaskan perihal jangka waktu rawat inap bagi peserta Bpjs.

Marta menjelaskan prosedur dalam rawat inap dirumah sakit, tidak mewajibkan para peserta pulang jika belum sembuh.

“Kita sistemnya sampai sembuh, tidak ada maksimal batasan cuman tiga hari. Karena, sistem satu paket,” kata Marta pada Bengkulunews.co.id Selasa (24/05/2022) siang.

Ia mengatakan sistem pembayaran BPJS ke rumah sakit itu per diagnosa, jadi pasien yang datang akan dirawat hingga sembuh dan tidak ada maksimal berapa hari peserta Bpjs harus menginap.

“Tidak ada regulasi, pasien rawat inap sampai batas tiga hari. Namun, sampai pasien sembuh sesuai diagnosa,” tegasnya.

Namun juga pasien diminta untuk memperhatikan kondisi tubunya, jika merasa sudah sehat tentunya pasien diperbolehkan pulang. Namun, jika pasien belum merasa sehat Marta meminta pasien tetap melakukan perawatan.

Bila pihak rumah sakit meminta pasien yang masih sakit untuk pulang maka, pasien dapat menghubungi pihak Bpjs agar dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Jadi kami mengimbau, kepada para peserta bpjs, apabila menemukan hal-hal seperti itu atau kurang pas bisa disampaikn, kita ada itu namanya petugas. Bisa lapor ke BPJS satu semua rumah sakit ada posternya, ada nama dan nomor telpon. Silakan ditelpon atau di-WA nanti kita tindak lanjuti,” demikian Marta.

Baca Juga
Tinggalkan komen