Humizar Tambunan: Reskan Bukan Dalang Kuasa Hukum Reskan Effendi Awaludin, Humizar Tambunan Terbit : Januari 20, 2017 - Penulis : K. Hady - Kategori : Headline News, Hukum Kuasa Hukum Reskan Effendi Awaludin, Humizar Tambunan bengkulunews.co.id – Kuasa hukum Reskan Effendi, Humizar Tambunan, membenarkan kliennya saat ini sudah berstatus tersangka. Tetapi, ia mengatakan Reskan bukan dalang dari persekongkolan dalam menjebak Bupati Bengkulu Selatan defenitif, Dirwan Mahmud, Jumat (20/1). “Saat itu, ia kalah Pilkada dan ada yang menawarkan cara itu. Sesungguhnya itu bukan ide klien saya,” ungkapnya. Reskan, lanjutnya, juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dan terkhusus kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Mantan Bupati BS ini, dijerat dengan pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Porivinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Benny Setiawan, MH, menyampaikan, memang pihaknya telah menetapkan Reskan Effendi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bersama tersangka lainnya. “Penjebakan ini dilakukan Reskan ingin menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Dimana saat itu dimenangkan oleh Dirwan Mahmud,” tutupnya.(cw1) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu AMSI Terbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media. Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu AMSI Terbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media. Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan