Logo

Humizar Tambunan: Reskan Bukan Dalang

Kuasa Hukum Reskan Effendi Awaludin, Humizar Tambunan

bengkulunews.co.id – Kuasa hukum Reskan Effendi, Humizar Tambunan, membenarkan kliennya saat ini sudah berstatus tersangka. Tetapi, ia mengatakan Reskan bukan dalang dari persekongkolan dalam menjebak Bupati Bengkulu Selatan defenitif, Dirwan Mahmud, Jumat (20/1).

“Saat itu, ia kalah Pilkada dan ada yang menawarkan cara itu. Sesungguhnya itu bukan ide klien saya,” ungkapnya.

Reskan, lanjutnya, juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dan terkhusus kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Mantan Bupati BS ini, dijerat dengan pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Porivinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Benny Setiawan, MH, menyampaikan, memang pihaknya telah menetapkan Reskan Effendi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bersama tersangka lainnya.

“Penjebakan ini dilakukan Reskan ingin menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Dimana saat itu dimenangkan oleh Dirwan Mahmud,” tutupnya.(cw1)