Humizar Tambunan: Reskan Bukan Dalang Kuasa Hukum Reskan Effendi Awaludin, Humizar Tambunan Terbit : Januari 20, 2017 - Penulis : K. Hady - Kategori : Headline News, Hukum Kuasa Hukum Reskan Effendi Awaludin, Humizar Tambunan bengkulunews.co.id – Kuasa hukum Reskan Effendi, Humizar Tambunan, membenarkan kliennya saat ini sudah berstatus tersangka. Tetapi, ia mengatakan Reskan bukan dalang dari persekongkolan dalam menjebak Bupati Bengkulu Selatan defenitif, Dirwan Mahmud, Jumat (20/1). “Saat itu, ia kalah Pilkada dan ada yang menawarkan cara itu. Sesungguhnya itu bukan ide klien saya,” ungkapnya. Reskan, lanjutnya, juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dan terkhusus kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Mantan Bupati BS ini, dijerat dengan pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Porivinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Benny Setiawan, MH, menyampaikan, memang pihaknya telah menetapkan Reskan Effendi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bersama tersangka lainnya. “Penjebakan ini dilakukan Reskan ingin menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Dimana saat itu dimenangkan oleh Dirwan Mahmud,” tutupnya.(cw1) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Bejat! Ayah Tiri di Kota Bengkulu Gagahi Anaknya Berkali-kali Tersangka Pembunuh Nia Ditangkap di Plafon Rumah, Nyaris Digebuk Warga Lulusan Vokasi Makin Diminati Dunia Kerja Abid Kusuma Hafidz Wardana, Bintang Muda dari Bengkulu Selatan Lolos ke Madura United Cekcok Masalah Lahan, Dua Lansia Duel, Satu Orang Kena Bacok Lion Group Satu-Satunya Maskapai yang Tidak Patuh Putusan MA Bejat! Ayah Tiri di Kota Bengkulu Gagahi Anaknya Berkali-kali Tersangka Pembunuh Nia Ditangkap di Plafon Rumah, Nyaris Digebuk Warga Lulusan Vokasi Makin Diminati Dunia Kerja Abid Kusuma Hafidz Wardana, Bintang Muda dari Bengkulu Selatan Lolos ke Madura United Cekcok Masalah Lahan, Dua Lansia Duel, Satu Orang Kena Bacok Lion Group Satu-Satunya Maskapai yang Tidak Patuh Putusan MA