HMI Cabang Bengkulu Soroti Kematian Gajah dan Harimau di Kawasan Bentang Seblat
02 Mei 2026

Kematian dua gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan satu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada 29 April 2026 di kawasan Bentang Seblat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian panjang kematian satwa yang terus berulang tanpa penyelesaian. Sejak 2018, setidaknya tujuh kasus kematian gajah telah tercatat di kawasan ini, dan tidak satu pun pelaku berhasil diungkap atau dimintai pertanggungjawaban. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar lemahnya penegakan hukum, tetapi adanya pembiaran yang bersifat sistematis.
Bentang Seblat, yang semestinya menjadi ruang hidup bagi satwa liar, perlahan berubah menjadi wilayah konflik ekologis. Aktivitas perusakan hutan yang berlangsung atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi terus menggerus habitat alami. Hutan dikonversi menjadi konsesi, sementara ruang hidup satwa semakin menyempit.
Ketua Bidang HAM dan Lingkungan Hidup (HAMLI) HMI Cabang Bengkulu, Doni Wijaya, menilai kondisi ini sebagai bentuk kejahatan terhadap lingkungan. Ia menyatakan bahwa kerusakan habitat satwa liar tidak terlepas dari relasi antara negara dan korporasi yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.
“Kami memandang bahwa kematian ini bukanlah peristiwa yang lahir dari ruang hampa, melainkan hasil dari pola panjang praktik eksploitasi yang menjadikan alam sebagai objek tanpa batas. Dalam kerangka ini, hutan tidak lagi dipandang sebagai ekosistem yang harus dijaga, tetapi sebagai komoditas. Negara yang seharusnya menjadi pelindung justru memberikan legitimasi melalui kebijakan dan perizinan,” ujarnya.
Di kawasan Bentang Seblat, terdapat dua perusahaan yang beroperasi, yakni PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT). Dari total luas kawasan hutan Bentang Seblat sekitar 112 ribu hektare, tercatat sekitar 30.017 hektare telah mengalami kerusakan.
Secara rinci, area konsesi PT API mencapai 41.988 hektare, dengan kerusakan sekitar 14.183 hektare. Sementara itu, PT BAT memiliki konsesi seluas 22.020 hektare, dengan luas kerusakan mencapai 6.862 hektare.
Tragedi di Bentang Seblat menjadi peringatan serius atas kondisi krisis ekologis yang sedang berlangsung. Kematian satwa dilindungi seperti gajah dan harimau bukan sekadar kehilangan spesies, melainkan indikator rusaknya keseimbangan ekosistem yang lebih luas.
Wakil Sekretaris Umum HAMLI HMI Cabang Bengkulu, Muhammad Thoriq Savero, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara parsial.
“Kami menegaskan bahwa tragedi kematian satwa liar di Bentang Alam Seblat tidak dapat dipandang sebagai insiden terpisah, apalagi diselesaikan melalui pendekatan kasus per kasus. Ini adalah akumulasi dari model pembangunan yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi, sementara habitat satwa terus tergerus oleh ekspansi industri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian harus dilakukan dari akar persoalan, yakni dengan menghentikan kebijakan dan perizinan yang membuka ruang perusakan habitat. Negara tidak boleh terus berada pada posisi yang memfasilitasi kepentingan korporasi dengan mengorbankan keberlanjutan ekosistem.
Atas dasar itu, HMI Cabang Bengkulu mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha yang beroperasi di kawasan Bentang Alam Seblat, khususnya milik PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT), yang dinilai telah berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.