Logo
ORMAWA

HMI Komisariat FISIP Desak UNIB Transparan atas Dugaan Kejanggalan Pengadaan Renovasi Gedung Bekas Ormawa

05 Jul 2026

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu secara resmi mendesak Universitas Bengkulu untuk segera memberikan klarifikasi dan membuka informasi secara transparan terkait berbagai dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan pekerjaan Peningkatan Bangunan Bekas Sekretariat Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FISIP Universitas Bengkulu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp871.559.514,92.

Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat klarifikasi dan konfirmasi yang dilayangkan Organisasi Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) kepada Rektor Universitas Bengkulu melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Surat tersebut memuat puluhan pertanyaan mengenai proses pengadaan yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik.

HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu memandang bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

Ketua Umum HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu, Ihsan Dzakirah Lubis, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat proses pembuktian. Namun demikian, HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu menilai bahwa setiap dugaan yang telah menjadi perhatian publik wajib dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

“HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu mendesak Universitas Bengkulu untuk segera memberikan klarifikasi resmi atas seluruh poin yang disampaikan dalam surat yang dilayangkan oleh MAFIA. Transparansi merupakan kewajiban penyelenggara negara dalam mengelola anggaran publik. Semakin cepat pihak kampus memberikan penjelasan, maka semakin kecil ruang bagi munculnya spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat,” ujar Ihsan Dzakirah Lubis.

HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu menilai bahwa beberapa isu yang menjadi perhatian publik, seperti dugaan kebocoran dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan komunikasi di luar mekanisme resmi pengadaan dengan calon penyedia, hingga dugaan perubahan HPS pada saat proses pemasukan penawaran masih berlangsung, merupakan persoalan yang harus dijelaskan secara objektif oleh pihak Universitas Bengkulu.

Menurut HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu, apabila seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada alasan bagi pihak penyelenggara untuk menutup informasi yang menjadi hak publik selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu tidak sedang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran. Akan tetapi, kami menilai bahwa setiap dugaan yang berkembang harus dijawab melalui mekanisme klarifikasi yang terbuka. Kampus memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambah Ihsan Dzakirah Lubis.

Lebih lanjut, HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu menilai bahwa langkah yang ditempuh MAFIA melalui penyampaian surat klarifikasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu berharap Universitas Bengkulu memberikan respons yang proporsional dengan menyampaikan penjelasan tertulis beserta data pendukung apabila diperlukan.

HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas lembaga pendidikan tinggi. Sikap transparan dinilai akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Bengkulu sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam menerapkan prinsip good governance.

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal kepentingan publik, HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu menyatakan akan terus mencermati perkembangan persoalan tersebut secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir pernyataannya, Ketua Umum HMI Komisariat FISIP Universitas Bengkulu, Ihsan Dzakirah Lubis, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal proses klarifikasi hingga masyarakat memperoleh kepastian informasi.

“Kami berharap Universitas Bengkulu segera memberikan jawaban secara terbuka kepada publik. Transparansi bukan hanya untuk menjawab surat MAFIA, tetapi juga untuk menjaga marwah Universitas Bengkulu sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran negara,” tutup Ihsan Dzakirah Lubis.

Bagikan Artikel: