Logo
ORMAWA

Aceh Darurat: Banjir, Kekerasan, dan Negara yang Datang Terlambat

27 Des 2025

Oleh Alzy Alzier

Bencana ekologis kembali melanda Aceh. Ratusan rumah warga terendam banjir, aktivitas ekonomi lumpuh, dan masyarakat dipaksa bertahan dalam kondisi darurat. Yang lebih mengkhawatirkan, krisis ini tidak berhenti pada kerusakan lingkungan semata, tetapi berkembang menjadi krisis sosial dan keamanan. Hal tersebut tercermin dalam sebuah video yang beredar luas, memperlihatkan ketegangan antara warga dan aparat negara di tengah situasi pascabencana.

Video tersebut merekam kondisi pascabanjir sekaligus pembubaran massa oleh aparat gabungan TNI–Polri di kawasan Simpang Kandang, Lhokseumawe. Narasi yang menyertainya menyebut Aceh berada dalam kondisi “darurat bencana dan kekerasan”. Pernyataan ini menandai bahwa krisis yang terjadi telah melampaui dimensi ekologis dan memasuki ranah sosial serta politik. Ini menjadi peringatan serius bahwa bencana alam yang tidak ditangani secara cepat dan adil berpotensi melahirkan konflik sosial, bahkan kekerasan negara terhadap warganya sendiri.

Banjir Bukan Sekadar Musibah Alam

Berbagai lembaga lingkungan dan kalangan akademisi menegaskan bahwa banjir berulang di Aceh bukan semata fenomena alam. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam Laporan Kondisi Lingkungan Hidup Indonesia 2022–2024, mencatat bahwa laju deforestasi, pembukaan lahan skala besar, aktivitas pertambangan, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan telah memperparah kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di berbagai wilayah Sumatra, termasuk Aceh.

WALHI Aceh secara khusus menyoroti alih fungsi kawasan hutan lindung dan daerah resapan air sebagai faktor utama meningkatnya frekuensi banjir. Temuan ini diperkuat oleh kajian akademik Universitas Syiah Kuala (USK) dan IPB University yang menunjukkan bahwa degradasi DAS Krueng Aceh dan sejumlah sungai besar lainnya telah menurunkan daya tampung air secara signifikan saat curah hujan tinggi.

Dalam jurnal Environmental Management (2021), peneliti IPB menyimpulkan bahwa banjir berulang di wilayah Sumatra tidak dapat dilepaskan dari kegagalan tata kelola ruang dan lemahnya pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam. Dengan demikian, banjir di Aceh merupakan akumulasi dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Negara Datang Terlambat

Dalam video yang beredar, tidak tampak adanya penanganan bencana yang memadai pada fase awal kejadian. Hal ini memperkuat kritik bahwa penanggulangan bencana di Indonesia masih bersifat reaktif. Kondisi ini juga diakui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020–2024.

BNPB menekankan pentingnya tiga aspek utama, yakni mitigasi risiko bencana, kesiapsiagaan berbasis komunitas, serta sistem peringatan dini yang efektif. Namun, pada tingkat implementasi daerah, pendekatan tersebut kerap tidak berjalan optimal. Keterlambatan respons negara dan lemahnya koordinasi antarinstansi menyebabkan masyarakat terdampak harus bertahan sendiri di tengah situasi darurat.

Situasi ini memicu kekecewaan, frustrasi, dan kemarahan warga, terutama ketika aspirasi mereka tidak direspons secara cepat dan substantif.

Bencana Berulang, Negara Reaktif

Tayangan video memperlihatkan secara jelas dampak banjir terhadap permukiman warga. Material kayu berserakan, rumah-rumah rusak, dan lingkungan sekitar tampak tidak lagi layak huni. Ratusan rumah terdampak, sementara bantuan dan penanganan dinilai tidak sebanding dengan skala kerusakan yang terjadi.

Pola ini bukan hal baru. Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan WALHI menunjukkan bahwa di banyak wilayah Indonesia, negara cenderung hadir setelah krisis membesar, bukan melalui pencegahan dan pengendalian risiko sejak dini. Berbagai kajian lingkungan juga menegaskan bahwa banjir di Aceh dan Sumatra merupakan hasil dari akumulasi kerusakan ekosistem, alih fungsi lahan, serta lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas ekstraktif.

United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) dalam laporannya tahun 2019 menegaskan bahwa negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, masih terjebak dalam pendekatan disaster response, bukan disaster risk reduction.

Dari Bencana ke Kekerasan

Situasi semakin kompleks ketika bencana beririsan dengan konflik sosial. Video tersebut memperlihatkan pembubaran massa oleh aparat gabungan TNI–Polri di Simpang Kandang, Lhokseumawe. Warga yang menyuarakan keresahan justru dihadapkan pada pendekatan keamanan.

Alih-alih dialog dan pemulihan, represi menjadi pilihan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa negara lebih cepat mengerahkan aparat keamanan dibanding memastikan keselamatan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak warga terdampak?

Pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip human security yang banyak dibahas dalam literatur kebijakan publik dan hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam Pedoman HAM dalam Penanggulangan Bencana (2018), menegaskan bahwa negara wajib memastikan penanganan bencana tidak melanggar hak dasar warga, termasuk hak atas rasa aman dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Ketika stabilitas keamanan lebih diprioritaskan dibanding keselamatan dan pemulihan warga, maka yang terjadi adalah kekerasan struktural, yakni penderitaan yang dihasilkan oleh sistem dan kebijakan yang tidak berpihak pada korban.

Akar Masalah: Bukan Sekadar Faktor Alam

Setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar. Pertama, krisis ekologis struktural akibat kebijakan ekstraktif dan tata ruang yang bermasalah, yang meningkatkan kerentanan Aceh terhadap bencana. Kedua, lemahnya manajemen bencana karena negara gagal membangun sistem mitigasi yang berkelanjutan dan partisipatif. Ketiga, pendekatan keamanan yang salah arah, di mana aparat digunakan untuk meredam ekspresi sosial, bukan melindungi warga terdampak.

Akumulasi ketiga faktor ini melahirkan kekerasan struktural, di mana penderitaan masyarakat bukan disebabkan oleh satu tindakan langsung, melainkan oleh kegagalan sistemik negara.

Solusi: Mengakhiri Siklus Bencana dan Kekerasan

Solusi yang lebih relevan dan kontekstual mencakup beberapa langkah strategis. Pertama, pelaksanaan audit lingkungan independen yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, WALHI, kalangan akademisi, serta masyarakat sipil. Kedua, moratorium izin ekstraktif di wilayah rawan bencana, sebagaimana direkomendasikan WALHI dan JATAM. Ketiga, penguatan mitigasi berbasis gampong dengan mengacu pada model community-based disaster management BNPB dan UNDP.

Keempat, reformasi prosedur aparat dalam situasi bencana dengan mengintegrasikan standar HAM Komnas HAM ke dalam SOP TNI–Polri. Kelima, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, termasuk keterbukaan data terkait kerusakan, distribusi bantuan, dan kebijakan yang diambil.

Penutup

Aceh Darurat bukan sekadar kisah tentang banjir. Ia merupakan cermin kegagalan negara dalam membaca krisis secara utuh. Ketika kerusakan lingkungan dibiarkan dan aspirasi warga dibalas dengan represi, bencana berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap negara.

Bencana seharusnya memanggil empati dan solidaritas. Namun, ketika negara hadir dengan kekuasaan alih-alih perlindungan, yang lahir bukan pemulihan, melainkan luka baru bagi masyarakat. Peristiwa yang terekam dalam video ini mengingatkan bahwa bencana alam tidak pernah netral secara politik. Ketika kerusakan lingkungan dibiarkan dan suara warga dibungkam, bencana berkembang menjadi krisis legitimasi negara.

Penulis adalah Kabid PTKP HMI Komisariat Ekonomi UNIB

Bagikan Artikel: