HMI Cabang Bengkulu Desak Warek III Unived Dicopot usai Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan
04 Mei 2026

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu melalui Bidang PTKP mendesak Rektor Universitas Dehasen untuk segera mencopot Yode Arliando dari jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Desakan ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/976/IV/RES.1.6/2026/Reskrim Polresta Bengkulu tanggal 30 April 2026, yang menetapkan Yode Arliando als Yode sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023.
“Kami sudah memegang surat penetapan tersangka dari Polresta Bengkulu. Seorang tersangka kekerasan tidak pantas menjadi pimpinan kampus yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Muhammad Rizky Perdana, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bengkulu.
Menurut Rizky, tindakan yang melibatkan pejabat kampus dalam dugaan kekerasan telah mencederai prinsip dasar institusi pendidikan sebagai ruang yang aman, bermoral, dan menjunjung tinggi hukum. Jabatan tersangka sebagai Wakil Rektor III yang membidangi kemahasiswaan seharusnya memilki nilai-nilai tersebut.
“Kampus adalah ruang pembentukan nilai dan karakter. Ketika pejabatnya terlibat dalam tindak kekerasan dan telah berstatus tersangka, maka tidak ada lagi ruang kompromi. Yang bersangkutan harus segera dicopot dari jabatannya,” tegas Rizky.
HMI juga menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan krisis kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi. Penetapan status tersangka terhadap Warek III menjadi fakta hukum yang tidak dapat diabaikan. Dalam perspektif etika publik, pejabat kampus yang telah berstatus tersangka dinilai kehilangan legitimasi moral untuk tetap menduduki jabatan strategis.
HMI juga mengaitkan persoalan ini dengan asas rechtmatigheid van bestuur, yakni prinsip dalam hukum administrasi yang menegaskan bahwa setiap pejabat publik harus bertindak berdasarkan hukum dan menjaga legitimasi jabatannya. Mempertahankan pejabat yang telah berstatus tersangka dinilai bertentangan dengan asas tersebut, karena mencederai prinsip legalitas dan kepatutan dalam jabatan publik.
Selain itu, tindakan yang diduga dilakukan juga mencerminkan detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk membina dan melindungi mahasiswa justru diduga digunakan dalam tindakan kekerasan, yang jelas menyimpang dari tujuan jabatan.
Tindakan kekerasan oleh dosen atau pejabat kampus, kata Rizky, bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus harus dicegah dan ditindak tegas, serta tidak boleh ada pembiaran oleh institusi.
Selain itu, dalam kerangka etika profesi, dosen sebagai pendidik profesional juga terikat pada kewajiban menjaga perilaku dan integritas sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip etika akademik dan tanggung jawab moral kepada mahasiswa.
Atas dasar tersebut, HMI Cabang Bengkulu menyatakan sikap:
1. Mendesak Rektor Universitas Dehasen untuk segera memberhentikan Sdr. Yode Arliando dari jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan demi menjaga marwah akademik dan memberikan rasa aman bagi civitas akademika.
2. Menuntut pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas serta tidak melindungi pejabat yang telah menjadi tersangka tindak pidana.
HMI Cabang Bengkulu menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak kampus untuk menunda keputusan. “Kami mendesak pencopotan dilakukan tanpa syarat. Jika ini diabaikan, maka kampus telah gagal menjaga integritasnya dan turut bertanggung jawab atas rusaknya kepercayaan publik,” ucap Rizky
HMI juga menyatakan siap mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk tekanan publik apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak universitas. “Pencopotan bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah langkah minimum untuk menyelamatkan marwah kampus dari praktik kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan,” tutupnya.