
Ilustrasi BN
Rencana pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah mulai 2026 menuai penolakan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu. Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Muhammad Bintang, menilai kebijakan tersebut belum siap diterapkan karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah.
Menurutnya, masih banyak wilayah di Bengkulu yang mengalami keterbatasan sinyal serta penggunaan perangkat telepon model lama. Selain itu, pemerintah dinilai belum memiliki kesiapan yang memadai dalam menjamin keamanan seluruh data pribadi masyarakat.
“Kami melihat sangat berbahaya jika data wajah pengguna SIM card sampai tersebar. Kalau memang ingin segera diluncurkan, keamanannya harus diperkuat dan pemerataan infrastruktur terlebih dahulu dilakukan. Untuk saat ini kami belum setuju karena kita belum siap menerima sistem biometrik,” tegas Muhammad Bintang.
Kondisi tersebut diperberat oleh masih banyaknya wilayah di Provinsi Bengkulu yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sejumlah daerah seperti Kabupaten Kaur, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko memiliki desa-desa dengan topografi sulit dijangkau, kualitas sinyal yang tidak stabil, serta dominasi penggunaan ponsel non-smartphone di kalangan masyarakat. Situasi ini dinilai akan menyulitkan penerapan layanan digital berbasis biometrik secara merata.
Kekhawatiran Bintang sejalan dengan pandangan sejumlah pemerhati kebijakan digital di tingkat nasional. Mantan Komisioner Ombudsman RI periode 2016–2021, Alamsyah Saragih, menilai kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah berpotensi menyingkirkan kelompok masyarakat yang masih menggunakan ponsel berteknologi lama dan memiliki keterbatasan konektivitas internet, khususnya di wilayah 3T.
“Ada keterbatasan akses biometrik di wilayah-wilayah tertentu. Kalau ini tidak dimitigasi, ini akan jadi sumber keributan. Saya enggak membayangkan terjadi bencana, handphone hilang, mau register tercepat, orang terus kemudian harus pakai face recognition, sementara sistemnya belum jalan,” kata Alamsyah di Jakarta, 18 Desember 2025.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan hingga 2023 masih terdapat 154.416 BTS 2G yang tersebar di 34 provinsi. Pada tahun yang sama, Aceh masih memiliki 681 BTS 2G aktif, sementara Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah BTS 2G terbanyak, yakni 25.327 unit.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik akan menghadapi tantangan struktural di lapangan. Rendahnya kepemilikan smartphone, dominasi jaringan 2G, serta keterbatasan literasi digital di wilayah 3T menjadi faktor penghambat utama.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan asimetris, seperti registrasi SIM berbasis gerai atau offline dengan perangkat face recognition portabel, integrasi layanan Dukcapil–operator di tingkat kecamatan atau desa, serta masa transisi lebih panjang bagi wilayah 3T dan daerah terdampak bencana.
Persoalan lain yang mengemuka adalah risiko kebocoran data biometrik. Alamsyah menegaskan bahwa biometrik tidak sama dengan kata sandi yang masih bisa diganti.
“Biometrik bukan password yang bisa diganti. Jadi sekali dia masuk, tidak bisa diperbaiki, kemudian akan dipakai berkali-kali. Itu ada risiko besar,” ujarnya.
Heru Sutadi juga mengingatkan agar operator seluler tidak menyimpan ulang data biometrik pelanggan. Menurutnya, mekanisme registrasi harus menerapkan prinsip data minimization, di mana face recognition hanya digunakan untuk verifikasi, bukan penyimpanan ulang.
Pemerintah berencana menerapkan registrasi SIM berbasis pengenalan wajah mulai 1 Januari 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini akan bersifat sukarela dan berjalan secara hybrid hingga akhir Juni 2026. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru direncanakan wajib menggunakan mekanisme face recognition secara penuh.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!