Logo

Hindari Mall Praktik, Pengobatan Tradisional Akan Ditertibkan

Hindari Mall Praktik, Pengobatan Tradisional Akan Ditertibkan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dinas Kesehatan Provinsi (Dinkes) Bengkulu akan mengawasi praktik pengobatan tradisional secara rutin. Hal itu bertujuan menertibkan dari praktik pengobatan tradisional yang tidak memenuhi aturan yang telah dikeluarkan Menteri Kesehatan RI.

“Ya, agar tidak menimbulkan “Mall Praktik” di kalangan masyarakat,” ungkap Plt. Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, drg. H. Edriwan Mansyur, Kamis (6/4/2017).

Edriwan menjelaskan pengobatan tradisional yang tidak memiliki izin tidak diperkenankan memberikan tindakan. Seperti membedah pasienya.

“Yang berhak memberikan tindakan Bedah adalah seseorang yang telah mengikuti pelatihan ditingkat sekolah. Minimal telah menjalani pendidikan Diploma,” terangnya.

Edriwan menambahkan pengawasan dilakukan agar tidak ada perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap pasien. Agar setiap praktik pengobatan tidak melenceng.

“Kita mengacu kepada PP No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Selain mengawasi, kata Edriwan, kedepanya Dinas Kesehatan juga akan merangkul para pelaku pengobatan tradisional untuk menangani masalah kesehatan.

“Dengan catatan mereka memang layak untuk melakukan pengobatan,” katanya.

“Mereka kita tempatkan di Rumah Sakit untuk menanggulangi pasien yang patah tulang dan lain sebagainya,” katanya lagi.