Logo

HGU Perusahaan Bermasalah, Ini Solusi DPRD Provinsi Bengkulu

Ketua Panitia Khusus (Pansus) perizinan usaha perkebunan, Muharamin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) perizinan usaha perkebunan, Muharamin mengatakan, lantaran cukup banyak Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan, yang bermasalah menciptakan konflik ditengah masyarakat, DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya membahas revisi Perda Provinsi, No 02 tahun 2013, tentang perizinan usaha perkebunan.

Menurut Muharamin, revisi terhadap Perda tersebut dinilai penting, mengingat saat ini banyak HGU perusahaan perkebunan terkesan bermasalah, yang bermuara terciptanya konflik dengan masyarakat. Seperti yang terjadi pada masyarakat Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

”Konflik itu sendiri muncul, seperti disebabkan terjadinya tumbang tindih lahan, antara HGU perusahaan dengan lahan masyarakat,” kata Muharamin, Sabtu (15/7/2017).

Apalagi, lanjut Politisi Demokrat ini, Perda No 02 tahun 2013 itu sudah banyak dikangkangi, sehingga konflik dengan masyarakat pun tidak lagi terhindari.

”Memang pembahasannya dalam bentuk revisi Perda saja, tetapi dalam revisi ini kita pastikan adanya penegasan dan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” tegas Muharamin.

Disisi lain, Muharamin menyayangkan, lemahnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait di lingkungan eksekutif, yang akhirnya rentan menyebabkan konflik masyarakat denga perusahaan terkait soal lahan.

”Jadi, kedepan pasca revisi ini, kita meminta eksekutif itu memperkuat lini pengawasan. Apalagi terhadap HGU perusahaan,” ujarnya.

Selama ini, kata Muharamin, beberapa fakta yang terjadi, ada pemukiman dan lahan warga, bahkan kawasan hutan diklaim masuk dalam kawasan HGU perusahaan.

”maka dari itu dengan revisi Perda tersebut, kita berharap dapat menekan angka konflik terkait keberadaan HGU dengan masyarakat. Kemudian pikirkan juga masyarakat yang susah mendapatkan lahan,” tutup Muharamin.