Logo

Hearing, PLTMH Diancam Ditutup


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Hearing yang dilaksanakan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu bersama leading sektor terkait aktivitas PLTMH di Kabupaten Kepahiang, Senin (14/8/2017) sore.

Muncul beberapa cacatan mendasar terkait aktivitas PLTMH sekarang. Diantaranya, perizinan hingga penyerahan kewenangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditingkat Kabupaten Kepahiang ke OPD di Provinsi Bengkulu.

Pada hearing ini dipimpin, ketua komisi III Jonaidi SP dengan didampingi oleh anggota komisi III dan wakil ketua III DPRD provinsi Bengkulu serta perwakilan dari PLTMH.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar menegaskan, pihaknya tak segan-segan merekomendasikan penutupan, aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) apabila cacatan-catatan hasil hearing tidak segera dilaksanakan.

”Tadi saya sampaikan dalam hearing, kami tak segan merekomendasikan ditutup. Apabila aktivitas yang dilakukan tidak mendasari aturan-aturan yang berlaku,” tegas Edi.

Pihak PLTMH, sampai Edi, selama ini terkesan menutup-nutupi kegiatan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena itu akan menyusahkan pihak PLTMH sendiri dikemudian harinya.

”Kalau tidak mengikuti aturan, ya akan susah sendiri nantinya. Jika ada yang tidak sesuai aturan, mulai sekarang diluruskan. Kami juga siap membantu mempasilitasi, apabila ada yang dirasa silut untuk diselesaikan,” tutur Edi.

Catatan lain menurut politis NasDem ini, harus dilakukan revisi kerjasama yang tidak sesuai dengan pihak terkait.

”Jangan sampai kehadiran PLTMH ini, membuat warga disekitar khususnya kesusahan. Sebab sudah ada 8 desa yang datang melapor kesana terkena dampak pembangunan PLTMH ini,” ujar Edi.

Ditambahkan anggota Komisi III, Tantawi Dali, Perjanjian atau MoU antara PDAM Kepahiang dan PT Tropisindo Sumber Energi harus direvisi. Sebab dinilai ada yang tidak sesuai dalam MoU yang telah dibuat tersebut.

”Itu MoU antara PDAM dan PT Tropisindo harus direvisi karena itu tidak sesuai aturan dan ketentuan,” ujar Tantawi.

Pjs Direktur PDAM Kepahiang, Karmolis yang hadir dalam acara hearing mengatakan, MoU akan segera dilakukan revisi.

”Memang ada perjanjian di dalam MoU yang tidak selaras atau sesuai. Kami akan segera melakukan revisi atau perbaikan MoU tersebut,” katanya.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Kepahiang, Elly Nurul Aliah mengatakan, bahwa pelimpahan kewenangan OPD akan segera dilakukan dan segera meluruskan apabila terdapat kekeliruan terkait hal ini.

”Segera mungkin akan kami laksanakan. Karena pelimpahan beberapa kewenangan OPD di kabupaten ke provinsi inikan baru berlaku tahun ini. Jadi pada intinya, semua yang harus diperbaiki akan diperbaiki berdasarkan aturan yang ada. Sebab keberadaan PLTMH inikan, pada dasarnya untuk kemajuan daerah. Makanya semua leading sektor harus bereran aktif serta bersama-sama untuk mendukung,” demikian Elly.(Nico/Prw)