Logo

Gubernur Mundur, Dewan Tunggu Surat Resmi

Ketuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri menanggapi, terkait pengunduran diri Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, karena kasus OTT KPK, yang menjeratnya, pada Selasa 20 Juni 2017.

”Untuk sementara kita hargai statment beliau. Tapi kami harus meniti prosedur dengan masih menunggu surat resmi dari beliau,” kata Ihsan, Kamis (22/6/2017).

Ihsan menyampaikan, pengunduran diri sebagai pejabat daerah merupakan sebuah pernyataan lisan dan belum memenuhi unsur administrasi.

”Kami akan segera membahas jika ada pernyataan resmi dan tertulis dari beliau terkait pengunduran dirinya,” tegas Ihsan.

Untuk pejabat penggantinya, sampai Ihsan, hal itu masih perlu diadakan paripurna oleh DPRD dan akan diadakan secara resmi dan terkhusus.

”Tergantung isi keputusan paripurna, dan untuk pelaksana tugas kita masih punya Wagub yang bisa melakukan tugas Gubernur,” sambung Ihsan.

Ihsan menegaskan, memang sudah sewajarnya jika Gubernur mundur dari jabatannya dengan kasus yang menjerat diri dan istrinya.

”Sudah sepatutnya dan saya rasa ini adalah sikap gentleman dari beliau, untuk tidak menimbulkan kegaduhan politik di Provinsi Bengkulu ini,” pungkas Ihsan.

Baca juga : SPAK Bengkulu: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang