Bengkulu News

Jadi Penadah, Perempuan asal Binduriang Dibekuk Polisi

BENGKULU- Seorang perempuan bernama Ma (46) asal Desa Simpang Beliti Kelurahan Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi penadah kasus tindak pidana penggelapan mobil rental. MA ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pertolongan jahat dalam perkara penggelapan. Penangkapan Ma berawal saat polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental di wilayah Kota Bengkulu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap mobil yang digelapkan tersebut. Diketahui mobil tersebut sedang berada di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Setelah berkordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polres Lubuklinggau, tim dari Polres Bengkulu langsung menuju ke wilayah Lubuklinggau. Pada hari Jumat malam, 19 Agustus 2022, petugas berhasil mengamankan mobil yang dimaksud dan seorang perempuan 46 tahun berinisial MA di jalan lintas Lubuklinggau. "Terrduga pelaku kina kenakan pasal 480 tentang penggelapan mobil di Lubuklinggau. Kita periksa dulu dan akan kita kembangkan," tuntasnya.