
bengkulunews.co.id – Dua tersangka kasus perizinan usaha Rumahan Roti Gepeng, Bau Berkah (BB) yakni Sn dan Pa, Senin (6/02/17) dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terkait kasus perizinan terhadap usaha rumahan milik Tsk Sn.
Diketahui, usaha rumahan yang memproduksi Roti Gepeng yang berlabelkan Bau Berkah (BB) tersebut, tidak memiliki izin yang lengkap, seperti halnya usaha pada umumnya.
Kuasa Hukum Kedua Tsk, yakni Zul Hendri, SH menjelaskan, untuk kasus yang telah menjerat kedua kliennya hanya perihal izin peredaran saja.
” Iya ini masalah izin peredaran saja. Untuk Surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin lainya sudah klien Kita dapatkan, hanya saja untuk izin peredaran masih dalam proses pengurusan ke pihak terkait. Dan kasusnya saat ini dilimpahkan ke Kejari,” ungkap Zul.
Diakui Zul, kliennya menggunakan izin edaran yang seharusnya di pasarkan di daerah Jambi bukan Bengkulu.
Dirinya menghargai proses hukum yang berjalan dan selanjutnya akan melakukan upaya penangguhan untuk kedua tersangka agar dilakukan penahanan luar.
Kasih Pidum Kejari Bengkulu, Rozano Yudistira, SH,MH, membenarkan, tentang adanya pelimpahan dua Tsk Roti Gepeng dari pihak Polsek Selebar ke pihaknya.
“Berkasnya sudah masuk, saat ini sedang kita proses dan selanjutnya nanti baru akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu,” beber Rozano.(beni)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!