Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Dua Pencuri Tanaman Hias di Curup Diringkus Polisi

Dua Pencuri Tanaman Hias di Curup Diringkus Polisi

BENGKULU – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menangkap dua pelaku pencurian tanaman hias di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. Keduanya yakni EW (25) dan SE (43).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di tembok belakang rumah tersebut.

Sebelumnya tersangka EW (25) melihat postingan di Facebook bahwa di rumah tersebut sedang menjual tanaman hias dengan bermacam jenis. Kemudian EW memberi tahu rekannya SE (43) untuk mencuri bunga tersebut.

β€œSetelah melakukan pencurian bunga EW dan SE melarikan diri. Kemudian pagi harinya bunga tersebut dijual Ke Depot Kayu Di Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa sembilan pot warna putih terbuat dari bahan plastik, 97 batang bunga jenis Aglaonema dan satu Unit Sepeda Motor Honda Jambrong. (rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen