Bengkulu News #KitoNian

Dua Kali Usul, Petani Seluma Tetap Tak Mendapatkan Pupuk Subsidi

Foto, Nandar/BN

SELUMA — Sejumlah petani Seluma mengaku tak mendapatkan pupuk subsidi meski telah melakukan dua kali usulan. Petani sawah dan jagung yang berada di wilayah Bendungan Seluma (BS) 3 Kelurahan Napal ini tetap harus gigit jari.

Salah satu petani, ND (51)  menuturkan, bahwa dirinya sudah mengusulkan namanya kepada salah satu ketua Kelompok Tani Setia Kawan yang ada di wilayah Bendungan Seluma 3 untuk mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi.

“Tahun belakang saya sudah mengusul nama dengan ketua kelompok Setia Kawan dengan menyerah KTP dan KK kepada ketua, tapi nama saya belum juga keluar pada saat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/03/2023).

Ia menambahkan, permasalahan di lahan pertaniannya adalah nama lahannya masih dipakai oleh nama penggarap yang lama, ia pun berniat mengusulkan kembali dengan namanya sendiri untuk lahan petaninnya kepada penyuluh yang memegang wilayah di pertanian Bendungan Seluma 3 Kelurahan Napal, karena saat ini ia tidak lagi menggunakan penggarap dalam mengurus lahan pertaniannya, melainkan pengurus lahan pertaniannya sendiri

“Karena tidak juga dapat, saya kembali mengusulkan nama saya langsung kepada penyuluh pertanian yang memegang di wilayah BS 3 dengan menyerahkan KTP dan KK, tapi belum juga dapat pada penyaluran pupuk bersubsidi pada Tahun ini,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Pementa Nomor 10 Tahun 2022 pada Bab III Bagian Kesatu Peruntukan point satu dan dua bahwasannya pupuk subsidi di peruntukan kepada tanaman pangan padi dan jagung dengan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam.

Saat jurnalis bengkulunews.com kembali mengkonfirmasi kebenaran jenis tanaman yang di tanam dan luas lahan, ia menyebutkan tanaman yang lagi di tanam pada lahannya ialah tanaman jagung dan luas lahan cuman 1 (satu) hektar.

“Untuk tanaman yang lagi di tanam pada lahan saya ialah tanaman jagung, dan luas lahannya 1 (satu) hektar,” sambung petani BS 3 dengan menunjukkan bukti dokumen berupa SKT.

Penulis : Nandar

Baca Juga
Tinggalkan komen