Logo

DPRD Setujui Raperda Wilayah Pesisir

BENGKULU – Delapan Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Rencana Zonasi Wilayah Peisir dan Pulau Kecil disahkan menjadi Perda. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Paripurna ke 7 masa sidang ke 1 di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/3/2019).

Perwakilan Fraksi Partai Gerindra, Jonadi SP mengatakan, alasan disahkannya Raperda ini karena melihat adanya manfaat positif untuk perekonomian masyarakat di wilayah pesisir.

“Perda ini nantinya harus tepat sasaran dan dalam pemerintah provinsi Bengkulu segera mengevalusi semua agar perizinan lebih mudah, menyesuaikan RZWP3K yang telah ditetapkan,” ujar Jonaidi.

Perda ini dianggap memberi kejelasan dalam penentuan zona wilayah pesisir dan pulau kecil di Bengkulu. Seperti yang disampaikan politisi PDI Perjuangan, Susilawati. “PDIP menyetujui tentang raperda RZWP3Kditetapkan jadi perda,” tukasnya.

Disisi lain, politisi partai Golkar Raharjo Sudiro mengatakan, perda ini nantinya berpengaruh pada perubahan ekosistem yang nantinya berdampak pada lingkungan sekitar. “Dengan adanya perda untuk mempertegas pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulai kecil dan didaerah pesisir,” tegasnya.

Atas persetujuan ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasinya pada legislatif. Menurut Rohidin, perda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam penentuan kebijakan yang berkaitan dengan wilayah pesisir.

“Dengan disetujui Raperda tersebut menjadi Perda, akan menjadi landasan hukum dalam mengambil kebijakan kedepan. Karena, di Provinsi Bengkulu, ada 6 kabupaten dan 1 kota yang berkaitan dengan pesisir laut,” ujar Rohidin.(Adv)

Wakil Ketua I, Edison Simbolon menyalami Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah