Logo

DPRD Rejang Lebong Belum Pernah Hasilkan Perda Inisiatif

Rejang Lebong – Selama lima tahun menjabat, anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong belum menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) atas inisiatif dewan sendiri.

Menurut Kabag. Hukum Pemkab. Rejang Lebong Indra Hadiwinata, para anggota dewan selama ini tidak pernah memanfaatkan hak inisiatifnya.

“Namun secara umum fungsil legislasi anggota DPRD Rejang Lebong periode 2014-2019 sudah cukup baik, dibuktikan dengan telah merampungkan sekitar 50 Raperda menjadi Perda,” katanya, Kamis (22/8/19).

Terakhir telah merampungkan 4 Perda yaitu Perda usaha pariwisata, kepemudaan hingga perlindungan pohon ditepi jalan dan Fasum, yang saat ini tengah menunggu penomoran/registrasi. Sedangkan Perda rencana pembangunan industri saat ini masih dievaluasi Gubernur Bengkulu.

Tidak mengetahui penyebab dewan tidak menggunakan hak inisiatifnya tersebut, tetapi patut disayangkan karena telah melakukan reses, Kunker dan perjalanan dinas lainnya yang semuanya untuk menyerap aspirasi dan dapat dituangkan dalam bentuk Perda.

Sebanyak 30 anggota DPRD Rejang Lebong periode 2014-2019 akan berakhir masa tugasnya pada 25 Agustus 2019, dan akan digantikan anggota dewan periode 2019-2024 pada 26 Agustus 2019.

“Terakhir kali ada Perda yang berasal dari inisiatif dewan pada 2009 yaitu Perda tentang penyelenggaraan pendidikan,” tutupnya.

Reporter : Dedi Rasyid