Logo

DPRD: PRT Belum Diakui Sebagai Tenaga Kerja

DPRD bersama Yayasan PUPA bahas rencana perlindungan PRT di Bengkulu.

DPRD bersama Yayasan PUPA bahas rencana perlindungan PRT di Bengkulu.

BENGKULU – Pekerja rumah tangga yang ada di Provinsi Bengkulu tidak terdata. Hal ini dipastikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah.

Usin mengatakan, pemerintah daerah Provinsi Bengkulu tidak memiliki data jumlah PRT, karena tidak ada orang yang melapor mempekerjakan orang lain dalam RT mereka.

“Mirisnya, ketika kita tanya ke disnaker, pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten bahkan pengawas tenaga kerja berapa jumlah tenaga kerja PRT di Bengkulu, jawabannya nol karena tidak ada data,” kata usin pada Bengkulunews.co.id, Rabu (24/08/22) siang.

Tidak hanya itu, para PRT rupanya belum diakui sebagai pekerja, belum mendapatkan perlindungan hukum dan standar kerja yang layak serta tidak adanya jaminan Kesehatan seperti BPJS ataupun Jamsostek.

PRT ternyata juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Mulai dari jam kerja yang panjang, upah rendah, beban kerja berlapis serta minimnya keamanan dan keselamatan kerja.

Karena dari itu pemerintah daerah bersama dengan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak PUPA merencanakan suatu perlindungan hukum yang dapat melindungi para PRT.

Usin menegaskan payung hukum ini akan mencakup perlindungan yang akan diberikan pada PRT serta hak mereka. Dari adanya waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan, adanya jaminan sosial dan pendataan bagi seluruh PRT yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan bagi pemberi kerja, dengan memastikan data bahwa pekerja memiliki identitas yang lengkap dan keahlian yang spesifik.

“Apakah akan disusun sebagai pergub atau perda, kita masih belum tahu. Ada plus minus sendiri, kalau pergub tidak boleh ada sanksi, kalau perda harus ada sanksi. Nah sanksi itu juga yang tercantum dalam UU Tenaga Kerja dan Permenaker tentang pekerja rumah tangga,” demikian Usin. (Adv)