Logo

DPRD Provinsi Lanjutkan Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan Kedua

DPRD Provinsi Lanjutkan Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan Kedua

BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu melanjutkan Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan Kedua tahun 2024 bersama Fraksi-Fraksi Partai Politik dalam pembahasan raperda inisiatif Dewan tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas dan penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (11/06/2024) siang.

Ketua Fraksi Partai PDIP Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, bahwa ini fase terakhir jawaban atas Nota Kejelasan Gubernur yang akan dibahas ditingkatan pansus maupun ditingkatkan ke Komisi, serta rancangan terhadap dua aturan tersebut sangat penting untuk diselesaikan dalam masa jabatannya.

“Jadi ini sebenarnya fase terakhir jawaban dari nota kejelasan Gubernur, nanti kita akan bahas mau ditingkatkan di pansus, maupun ditingkat komisi, tergantung yang diinginkan, dan dua rancangan peraturan ini sangat penting, dan mudah-mudahan di akhir masa jabatan kita dua rancangan ini bisa dapat diselesaikan,” ungkap Edwar Samsi.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada masalah atas dua rancangan peraturan tersebut sampai disahkan menjadi perda, akan tetapi sangat lucu apabila dua rancangan peraturan tersebut akan di pansuskan, karena rancangan tersebut diusulkan oleh insiatif dewan kemudian akan di pansuskan, maka yang menginisiatif itu yang akan menjadi anggota pansusnya.

“Cuma lucu saja apabila ini dipansuskan, karena inikan di usulkan oleh inisatif dewan, kemudian akan di pansuskan, atau nanti kita usulkan yang lain, kalaupun nanti akan di pansuskan maka yang menginisiatif itu yang akan menjadi anggota pansusnya,” lanjut Edwar.

Kemudian Edwar juga menambahkan penekanan dua rencangan ini yaitu terkait fasilitas pesantren salah satunya membuat turunan aturan Undang-Undang (UU) tentang Pesantren, serta akan ada kewajiban Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal mengalokasikan anggaran dan bisa setara dengan sekolah lainnya, kemudian terkait Pemenuhan, Perlindungan hak Disabilitas tersebut masalah akses di pelayanan publik yang akan ditekankan supaya ada, sehingga tidak ada lagi perlakuan yang berbeda.

Sedangkan Ketua DPD Hanura Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring menargetkan Perda Inisiatif dan Perda-Perda lainnya sampai di bulan Agustus nanti, sebelum masa jabatan berakhir.

“Kami menargetkan Perda Inisiatif dan Perda-Perda yang sedang dibahas ini sampai di bulan Agustus nanti, sebelum masa jabatan berakhir,” ungkap Usin.

Ia juga mengatakan terkait pembahasan perda tersebut yaitu tentang Perangkat Daerah, Disabilitas, Pondok Pesantren, dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun 2025 sampai 2045.

“Ada Perda tentang Perangkat Daerah, ada tentang Perda Disabilitas, Perda Pondok Pesantren, dan ada Perda RPJPD Pembangunan Provinsi Bengkulu 2025 sampai 2045,” lanjut Usin.

Usin juga menerangkan terkait Perda RPJPD tersebut menjadi acuan pada calon Gubernur, karena itu adalah salah satu Visi-Misinya Gubernur nanti.

“Jadi harus mengacu kepada RPJPD, dia harus mengacu pada jangka Panjang, terhadap Pembangunan Provinsi Bengkulu, kalau ini belum kita selesaikan, calon Gubernur nantinya tidak ada Visi-Misi, ” tutup Usin. (Handi)