Logo

DPRD Provinsi Bengkulu Tolak Dua Raperda 

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar sidang paripurna ke-16 yang mengagendakan penyampaian pandangan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Bengkulu yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS, bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa pagi (18/4/2017).

Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 26 dari 43 anggota dewan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Edison Simbolon didampingi oleh Wakil Ketua III, Elfi Hamidi.

Dalam penyampaian pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh juru bicara fraksi, Raharjo Sudiro, menyampaikan, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI beberapa waktu lalu dan dari hasil konsultasi tersebut didapatkan hasil yang dinyatakan bahwa, raperda kawasan tanpa rokok dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS adalah kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota selaku pemegang kebijakan di suatu wilayah.

“DPRD Provinsi Bengkulu tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut,” sampainya.

Namun, pihak DPRD Provinsi Bengkulu menyarankan pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membentuk perda ataupun pergub yang isinya mengatur secara umum terkait hal tersebut, hal ini dimaksudkan sebagai himbauan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten untuk menerapkan Perda tersebut diwilayah masing-masing Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Kabupaten dianjurkan untuk membentuk perda/pergub yang mengatur hal tersebut sebagai himbauan untuk dilaksanakan oleh seluruh pemkab agar menerapkan kawasan tanpa rokok dan penanggulangan HIV/AIDS tersebut,” sambungnya.

Maka, sesuai dengan pasal 49-50 ayat 1 G tentang kawasan tanpa asap rokok dan mengacu pada hasil konsultasi kepada instansi pusat terkait, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu sepakat untuk menolak kedua raperda tersebut.

Sementara itu, pihak eksekutif yang dalam hal ini ditanggapi oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyambut baik usulan dari pihak DPRD Provinsi Bengkulu untuk membuat perda yang berisikan himbauan terhadap pemkab untuk menerapkan kedua raperda tersebut.

“Pemerintah akan berkonsultasi terhadap beberapa instansi terkait penerapannya dan terima kasih atas masukan dari pihak DPRD Provinsi.” kata Wagub.

Paripurna ini turut dihadiri pihak eksekutif yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah serta OPD dan FKPD lainnya.(adv/Nico)