Logo

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna ke 17, Terkait RPJMD dan SKPD Jadi OPD

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 17 masa persidangan ke-2 tahun 2017, dengan agenda penyampain nota dinas Gubernur Bengkulu tentang Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) dan perubahan SKPD menjadi OPD, bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/5/2017).

Dalam penyampaian nota Dinas Gubernur yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersya mengatakan, dasar hukum perubahan RPJMD dapat diubah apabila hasil evaluasi tidak memuaskan.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam percepatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Rohidin.

Dalam hal ini, disampaikannya pula terkait perubahan nama yang semula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dalam hal ini ada Dinas yang semula digabung dan kemudian dipisahkan sesuai dengan kebutuhan Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BK) Tantawi Dali, mengusulkan, pemerintah harus lebih fokus kepada kinerja OPD dan lebih menekankan kepada setiap OPD untuk bekerja maksimal dalam membantu Gubernur menuntaskan program kerjanya.

“Kami berharap pemerintah mengevaluasi para pejabat eselon II yang baru dilantik untuk lebih meningkatkan kinerjanya mengatasi permasalahan di Bengkulu dalam membantu program kerja Gubernur,” ungkap Tantawi.

Dalam Paripurna kali ini, dihadiri oleh 24 anggota dari 43 anggota dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri didampingi oleh Wakil Ketua I, Edison Simbolon, dan Wakil Ketua III Elfi Hamidi. Selain Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersya, turut hadir juga seluruh OPD serta FKPD Provinsi Bengkulu. Berikut galerinya :
(adv/Nico)