Logo

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Paripurna ke sembilan masa persidanga II tahun 2023. Rapat paripurna tersebut membahas perihal Laporan Badan Anggaran atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Sisa Perhitungan).

Juga Laporan Hasil Pembahasan Komisi II dan Hasil Fasilitasi dari Mendagri atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Asisten III Setda Provisi Bengkulu, Nandar Munadi menuturkan lewat paripurna tersebut pembahasan atas raperda pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Sisa Perhitungan) sudah selesai dan berlanjut ke tahap selanjutnya.

“Kedua kita bersyukur dari DPRD sudah menyelesaikan laporan pembahasan terkait dengan perda BMD, ini juga tinggal menunggu tindak lanjut,” kata Nandar pada Bengkulunews.co.id Senin (24/07/23) siang.

Ia juga menambahkan perihal aset atau barang milik daerah, mengenai pengelolaan tersebut. Pembahasan tersebut sudah dilakukan oleh Komisi II bersama Biro Hukum dan Perancangan perundang-undang Sekertariat Daerah Provinsi Bengkulu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ada hal yang dapat dilakukan, yakni dengan melelang aset tersebut. Agar aset daerah dapat terjaga dan dikelola dengan baik tanpa mengeluarkan biaya perawatan dari pemerintah.

Pelelangan tersebut juga memiliki beberapa syarat, barang atau aset daerah dapat dijual kepada pimpinan/mantan pimpinan DPRD tanpa melalui lelang ditetapkan oleh Gubernur maupun Walikota dengan dua ketentuan.

“Pertama kendaraan umur empat  sampai dengan tujuh tahun, memiliki nilai jual 40 persen, dari hasil penilaian kemdaraan sebagaimana dimaksud pasa 17,” sambungnya.

Kedua kendaraan dengan umur tujuh tahun, memiliki nilai jual 20 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai pasal 17. Adapun dalam hal barang milik daerah berupa kendaraan perorang dinas yang dijual pada pimpinan DPRD dengan cara pembayaran.

Kendaraan  masih berstatus  sebagai barang milik daerah, tetap digunakan untuk meperluan dinas. Biaya perbaikan atau pemeliharaan menjadi tanggung jawab pimpinan/manta DPRD. Kendaraan tersebut dilarang untuk dipindah tangankan, dipinjamkan kepada pihak ketiga.

“Pimpinan atau manta. DPRD yang tidak memenuhi ketentuan, dicabut haknya untuk membeli kendaraan perorangan dinas tersebut,” demikian Nandar. (Advetorial)