Logo

DPRD Kota Pastikan 12 Raperda Diparipurnakan

Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Darmawansyah

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Setelah tertunda cukup lama, sebelas Raperda dan satu revisi Perda Samisake tidak lama lagi akan diparipurnakan. Ini diketahui setelah Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat pada, Senin (3/4/2017) pagi. Rencananya, Paripurna 12 Raperda akan dimulai pada Senin (10/4/2017) mendatang.

“Semua Raperda kita Paripurnakan, kita jadwalkan terhitung mulai minggu depan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Darmawansyah.

Paripurna 12 Raperda akan dibagi ke dalam tiga tahap atau memakan waktu selama 3 minggu. Tiap tahapanya DPRD akan memparipurnakan sebanyak 4 Raperda.

“Kalau kami langsung sekaligus 12 Raperda, kami yakin tidak akan selesai, akhirnya kami bagi-bagi menjadi 4, semua 12 Raperda itu akan kami paripurnakan,” sambungnya.

Pada minggu pertama DPRD menargetkan paripurna pada Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, Asi Eksklusif, penyelenggaraan pendataan penduduk dan Pencatatan sipil. Semua Raperda di harapkan dapat tuntas pada bulan April.

“Target kita pada bulan April selesai,” jelas yudi.

Namun, kata yudi, Raperda yang telah di agendakan untuk di Paripurnakan belum tentu langsung dapat di sahkan. Sesuai dengan tata tertib DPRD, pembahasan akan dilakukan terlebih dahulu pada Paripurna internal yang bertujuan untuk mendengarkan pandangan fraksi masing-masing.

“Terlepas itu nanti disetujui dan tidak disetujui, itu di Paripurna,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudi membantah jika paripurna ini di agendakan karena ada desakan dari Wali Kota. Pasalnya, tensi politik antara Eksekutif dan Legislatif terkait paripurna Raperda dalam beberapa waktu terakhir sempat memanas. DPRD di tuding sengaja melakukan pembiaran terhadap beberapa raperda yang telah diinisiasi dari tahun 2016 lalu.

Baca juga : Polemik di Dewan, Mirza : Tindakan Ego Hilangkan Filosofi UU Otoda