Bengkulu News #KitoNian

DPRD Kota Bengkulu Akui Perwal 43 Tahun 2019 Perlu Direvisi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Dedi Yanto

KOTA BENGKULU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Dedi Yanto mengaku Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perlu direvisi. Namun Dedi membantah anggapan banyak kalangan yang menyebut perwal tersebut cacat hukum.

“Menurut kami itu masih debatable antara perwal tersebut dengan undang-undang di atasnya. Tapi kalau ada yang sudah yakin itu melanggar hukum tempuh aja ke MK, MK kan bisa melakukan uji materi nanti,” katanya pada bengkulunews.co.id, Senin (7/6/2021).

Dedi mengatakan, DPRD tidak setuju perwal tersebut dianggap menyalahi aturan. Menurut Dedi proses pembentukan perwal tersebut telah melalui kaidah perundang-undangan yang berlaku.

Namun, Dedi tidak menampik jika banyak kalangan yang melakukan protes karena angka pengenaan BPHTB dalam perwal tersebut cukup besar.

“Kalau menurut kami, proses perwal itu sampai hari ini tidak ada masalah. Cuma ada banyak aspirasi karena angka yang muncul dari perwal itu besar, tentu memberatkan baik bagi pelaku usaha, pengembang maupun dari sisi masyarakat,” ujar Dedi.

Menyikapi hal ini DPRD telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu untuk melakukan peninjauan ulang. Hasilnya, Bapenda berjanji akan membuat kualifikasi atau keringanan untuk kalangan tertentu.

“Bapenda bilang kalau untuk masyarakat ada perlakuan khusus. Bahkan bisa super ringan misalnya untuk pensiunan atau orang tidak mampu kalau ngurus BPHTB-nya justru harganya sangat ringan, diberikan diskon,” sambung Dedi.

Kualifikasi ini, kata Dedi akan dimasukkan ke dalam draf perwal. Isinya akan membagi presentase yang nantinya dikenakan pada pengembang perumahan, pensiunan dan orang tidak mampu.

“Jadi nanti di perwal itu akan ada revisi dimana akan dilampirkan semacam daftar kualifikasi. Kalau misalnya dia kualifikasinya pengusaha tentu berbeda dengan kualifikasi warga tidak mampu,” jelas Dedi. (red)

Baca Juga
Tinggalkan komen