Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

DPRD: Bapenda Harus Selsaikan Kualifikasi Perwal 43 Tahun 2019 dalam Satu Bulan

Ilustrasi

KOTA BENGKULU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Dedi Yanto meminta Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu untuk mempercepat penyusunan kualifikasi Pengenaan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019.

“Kita pasang target dalam rentang satu bulan ini harus selesai,” kata Dedi pada bengkulunews.co.id, Senin (7/6/2021).

Dedi mengaku di dalam perwal Nomor 43 Tahun 2019 ini memang terdapat kekeliruan yang harus direvisi. Salah satunya pembagian kualifikasi yang dinilai akan memberatkan masyarakat.

“Makanya salah satu pilihan kompromi dan kita support, perwal itu dilakukan revisi kemudian ada kualifikasi-kualifikasi yang berbeda. Kalau pengembang berbeda dengan warga kurang mampu. Kan begitu,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan DPRD telah melakukan pertemuan dengan Bapenda Kota Bengkulu. Pertemuan tersebut membahas revisi untuk pembagian kualifikasi pengenaan BPHTB.

“Sudah kita panggil dan kita mendorong mereka mempercepat prosesnya,” sampainya.

Sebelumnya, Dedi menyebut DPRD tidak setuju perwal tersebut dianggap menyalahi aturan. Menurut Dedi proses pembentukan perwal tersebut telah melalui kaidah perundang-undangan yang berlaku.

Namun, Dedi tidak menampik jika banyak kalangan yang melakukan protes karena angka pengenaan BPHTB dalam perwal tersebut cukup besar.

“Kalau menurut kami, proses perwal itu sampai hari ini tidak ada masalah. Cuma ada banyak aspirasi karena angka yang muncul dari perwal itu besar, tentu memberatkan baik bagi pelaku usaha, pengembang maupun dari sisi masyarakat,” ujar Dedi. (red)

Baca Juga
Tinggalkan komen