Bengkulu News #KitoNian

Disnaker Kota Bengkulu Kirim Surat ke Perusahan terkait THR Karyawan

KADIS KETENAGAKERJAAN KOTA BENGKULU FOTO/BN

BENGKULU – Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja mesti dipenuhi oleh prusahaan, ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi.

Firman juga mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan, dan juga nantinya akan mengirimkan surat langsung ke semua perusahaan yang ada di Kota Bengkulu seperti pergudangan, hotel, restoran, kantor  dan lainnya.

“Kami buka posko pengaduan dan akan membuat surat himbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada buruh atau karyawannya. Kemudian kita tunggu surat pernyataan dari perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat yang kita kirim itu yang isinya mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR,” ucap Firman pada bengkulunews.co.id, Rabu (20/03/2024).

Mengenai besaran THR, kata Firman itu juga sudah disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji.

“Surat sedang dibuat dan dalam waktu dekat akan kita antarkan langsung ke perusahaan, kita temui pimpinan perusahannya untuk meminta surat pernyataan kesediaan membayarkan THR. Pokoknya Seluruh perusahan yang mempekerjakan karyawan kita surati. Saya akan turun langsung,” ujar Firman.

Untuk diketahui, pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Baca Juga
Tinggalkan komen