Seluruh Perusahaan di Kota Bengkulu Wajib Berikan THR pada Karyawan

Handi Handi
Seluruh Perusahaan di Kota Bengkulu Wajib Berikan THR pada Karyawan

BENGKULU – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Ramzi, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Bengkulu wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh atau pekerja.

“Seluruh perusahaan wajib membayar THR kepada buruh atau pekerja di perusahaan,” kata Firman, Kamis (13/03/2025).

Firman juga menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor MT2tHK.04.00II UnA25 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pemberian THR keagamaan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Selain itu, kewajiban pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Saat ini, sambung Firman, Disnaker Kota Bengkulu telah membentuk posko pengaduan untuk para pekerja/buruh.

“Posko kami juga langsung terhubung ke Kemenaker, apabila ada pengaduan, itu langsung ke Kemenaker,” terangnya.

Diketahui, Disnaker Kota Bengkulu telah meneruskan surat nomor 83/000.5.15.1/D.NAKER/III/2025 prihal pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025.

“Disana kita juga melampirkan untuk pernyataan kesanggupan perusahaan membayar THR dengan institusi nama perusahaan, alamat, jumlah seluruh pekerja dan terutama tanggal berapa merak harus bayar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Jadi, pembayaran THR harus dilakukan sebelum hari raya keagamaan. THR ini wajib dibayar penuh oleh pihak perusahaan dan tidak boleh dicicil,” pungkasnya.

Berikut besaran THR Keagamaan diberikan sebagaiberikut:

– bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyaimasa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

-bagi yang mempunyai masa keria 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional

sesuai dengan perhitungan:

masa kerja

12 x 1 (satu) bulan Upah.

-Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.

Upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya

Keagamaan.

b. Pekeria/Buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 (dua belas)

bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besardari nilaiTHR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerjalburuh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.