Bengkulu News #KitoNian

Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Digugat Rp.2,5 M

Bengkulu – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu digugat salah satu perusahaan jasa konstruksi. Gugatan dilakukan lantaran pemutusan kontrak serta pemberian daftar hitam kepada sejumlah perusahaan jasa kontruksi di awal 2019.

Adalah CV Permata Gading perusahaan jasa konstruksi yang mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Bengkulu, terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu karena dianggap merasa dirugikan sebesar 2,5 miliyar rupiah akibat pemutusan kontrak.

Menghadapi gugatan tersebut Dinas PUPR Provinsi Bengkulu memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Asdatun, Bambang Permadi.

Bambang saat dijumpai di ruang kerjanya membenarkan soal gugatan tersebut. Dia menyebut saat ini sudah masuk tahap mediasi.

“Berdasarkan yang disampaikan tim JPN, hakim memberikan satu penawaran atau kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sekaligus negosiasi agar ada titik temu sebelum dilakukan proses sidang berikutnya,” ujar Bambang, Jumat (24/5/2019) .

Dalam negosiasi itu, lanjut Bambang, pihak penggugat mengajukan kerugian materil sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara mampu atau tidak pihak tergugat memenuhi tuntutan tersebut, Bambang mengaku belum mengetahuinya.

“Nanti kita lihat di minggu yang akan datang,” sambungnya .

Bambang menjelaskan apabila mediasi kedua belah pihak tidak menemukan titik temu, maka perkara tersebut masuk ke materi pokok persidangan perdata.

“Antara penggugat dan tergugat masih dalam tahapa negosiasi. Jika kedua belah pihak tidak juga menemukan titik temu, maka dilanjutkan ke persidangangan perdata,” jelasnya.

Penulis : Aan Ade Do

Baca Juga
Tinggalkan komen