Diduga Banyak Tambang Bermasalah, LSM Liputan Hearing ke DPRD Provinsi Bengkulu

K. Hady
Diduga Banyak Tambang Bermasalah, LSM Liputan Hearing ke DPRD Provinsi Bengkulu

Komisi III saat menyambut hearing LSM Liputan

Komisi III saat menyambut hearing LSM Liputan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Diduga banyak perusahan pertambangan yang bermasalah, seperti halnya di Bintuhan Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan di Kabupaten Bengkulu Tengah serta diduga banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tambang dan juga diduga menyalahi izin tinggal. Atas kejadian ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Liputan melaporkan berbagai perusahaan pertambangan tersebut ke komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jum’at (31/3/2017) pagi.

“Banyaknya Perusahaan Tambang yang kami duga menyalahi aturan bahkan reklamasinya (eks.Pertambangan,red) tidak dikerjakan sesuai aturan bahkan yang lebih disesalkan, banyak Perusahaan yang mempekerjakaan TKA yang kami duga menyalahi izin,” jelas koordinator hearing Liputan, Goang Rinaldi.

Melihat hal ini, lanjutnya, komisi III yang membidangi terkait hal ini perlu penyelesaian segera mungkin.

“Perusahaan tambang tersebut tidak menguntungkan bagi Provinsi, jadi untuk apa dipertahankan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi III, Edi Sunandar mengatakan, usaha menyelesaikan polemik pertambangan. Mereka akan mengusulkan pembentukan pansus tambang. Pansus ini akan bekerja mencari solusi terbaik atas permasalahan tambang terkhusus tambang batu bara.

“Kami minta data lengkapnya, untuk kemudian akan membentuk Pansus untuk menyelesaikan polemik ini,” kata Edi.

LSM Liputan saat hearing ke DPRD Provinsi Bengkulu Komisi III

Sementara itu, terkait TKA yang diduga menyalahi izin tersebut, sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Maras Usman mengatakan, pembentukan Pansus itu diarahkan untuk menelusuri proses izin yang selama ini dilakukan oleh pemilik tambang. Masih banyaknya kuari yang tidak direklamasi menjadi pertanda bahwa pengusaha galian seperti tidak pernah memikirkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Bahkan pemilik tambang juga seakan tidak terbebani izin maupun kewajiban yang harus dilakukan.

“Kami dari DPRD Provinsi Bengkulu akan mengusulkan pembentukan pansus karena sampai sekarang persoalan tambang di Provinsi Bengkulu belum ada tindakan signifikan,” katanya.

Ia menambahkan, tidak adanya niat baik dari pemilik untuk melakukan reklamasi pasca penambangan, belum lagi masalah muatan angkutan batu bara yang merusak jalan Itu harus cepat ditindaklanjuti.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Pemilik tambang juga harus dipanggil karena membiarkan kuari tanpa direklamasi,” tegasnya.

Sebelumnya, ia juga sudah bersikap tegas terhadap praktik pertambangan yang dinilai banyak menabrak aturan. Aparat penegak hukum harus tegas melakukan penertiban terhadap penambangan galian liar.

“Pemilik jelas-jelas melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan reklamasi pasca penambangan. Di samping itu aparat penegak hukum juga harus menelusuri pihak pemilik bekas galian tambang yang belum melakukan direklamasi,” pungkasnya.(prw)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!