Bengkulu News #KitoNian

Dewan Minta Bos Penadah Batubara Sungai juga Ditangkap

Siption Muhadi, S.Ag
Siption Muhadi, S.Ag

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Siption Muhadi angkat bicara terkait ditangkapnya pemilik koperasi penampung batubara sungai yang ditambang masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Dia meminta aparat penegak hukum juga menangkap bos dari penadah batubara sungai.

Dia mengatakan penegakan hukum harus berkeadilan disemua lapisan masyarakat. Sehingga tidak terkesan penegakan hukum yang dilakukan itu hanya terhadap masyarakat kelas bawah saja.

“Kalau bicara legal tidak legalnya, jelas penambangan batubara sungai itu juga diduga ilegal. Lantaran belum ada payung hukum yang mengaturnya. Jadi siapapun yang terlibat dalam bisnis itu, harus ditindak termasuk bos penadah (Penampung Batubara),” tegas Siption.

“Kenapa begitu? ya karena sudah pasti ada bos penadah atau penampung batubara sungai yang dicari masyarakat. Jika tidak ada bos penampungnya, tidak mungkin masyarakat mau menambang batubara sungai,” sambungnya.

Siption menegaskan bahwa hukum harus berlaku adil dan dijalankan untuk setiap orang di negara ini. Pihaknya tidak mau melihat masyarakat kecil yang ditindak atau pengusaha kecil yang dihukum. Sedangkan bos penadag tidak ditindak.

“Kita tidak mau hanya masyarakat yang ditindak. Bos penadah juga harus ditindak sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.

Ditanya bagaimana cara mengetahui siapa bos penadah batubara, Siption menuturkan, lakukan rekam jejak penjualan batubara sungai selama ini. Maka, itu akan diketahui siapa bos penadah batubara sungai.

“Kan tinggal dilihat rekam jejak penjualan batubara sungai selama ini. Itu ranahnya kepolisian, itu bukan urusan sulit menurut saya. Intinya hukum harus berlaku sama terhadap semua warga negara Indonesia. Tidak ada yang boleh diistimewakan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dirinya mendukung langkah Gubernur Bengkulu,  Rohidin Mersyah yang membela kepentingan masyarakat soal IPR.

“Memang seharusnya seperti itu, kepentingan masyarakat harus diutamakan di atas kepentingan lain. Makanya kami di dewan mendukung langkah gubernur untuk mengkaji Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Jangan sampai ke depan penambangan batubara sungai yang menjadi penopang ekonomi masyarakat bertentangan lagi dengan hukum seperti saat ini terjadi,” kata anggota dewan Dapil Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah ini.

Disinggung mengenai adanya dugaan bos penadah penampung batubara sungai di Bengkulu dimiliki oleh perusahaan besar, Siption menegaskan kembali kalau itu seharusnya tidak mempengaruhi penegakan hukum.

“Tidak ada urusan, harus ditindak. Karena legalitasnya tidak ada. Kalau penambangan batubara tidak boleh dilakukan disungai, maka hasil penambangan itu sendiri tidak boleh diperjual belikan,” jelasnya.

“Kalau ada baik perorangan, koperasi maupun perusahaan yang membeli batubara sungai, jelas itu juga pelanggaran hukum. Sehingga harus ditindak seperti pelaku penambangnya. Jangan cuma pelaku penambang dan koperasi penampung saja yang ditindak. Sementara perusahaan yang ikut jadi penampung tidak ditindak. Jika ini yang terjadi, artinya penegakan hukum tidak berkeadilan,” pungkas Siption.

Baca juga : Bebby Husy Bantah Beli Batubara Sungai Ilegal

Baca Juga