Logo

Dewan Kota Bengkulu Kritisi Wacana Penggabungan Kecamatan

KOTA BENGKULU – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Rabu (9/02/2021).

Dalam RDP, dengan menyinggung tentang wacana penggabungan Kecamatan di Kota Bengkulu dengan alasan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran. 9 Kecamatan di Kota Bengkulu rencananya digabung menjadi 3 Kecamatan saja. Penggabungan kecamatan didasarkan pada kedekatan geografis dan jumlah penduduk.

Anggota Komisi 1 Ariyono Gumay mengatakan, penggabungan Kecamatan justru akan mengakibatkan pemborosan anggaran, karena nantinya akan berpengaruh pada perubahan administrasi kependudukan seperti KTP, KK serta sertifikat tanah.

”Nanti surat menyurat juga pasti berubah. Bayangkan berapa anggaran yang akan tersedot untuk merubah administrasi surat menyurat saja,” katanya.

Pemerintah Kota Bengkulu juga belum menindaklanjutinya wacana ini dalam level Peraturan Daerah. Namun, lanjut Ariyono, jika hal itu dipandang efektif dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, maka bisa dipahami.

”Tentunya hal itu perlu dikomunikasikan terlebih dahulu ke Dewan ya dan perlu pengkajian yang matang,” pungkasnya. (Adv)