Logo

Deby : Paslon Wali Kota Wajib Buka Rekening Kampanye

KOTA BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar rapat koordinasi awal dengan tim kampanye pasangan calon walikota dalam rangka persiapan pra kampanye menyangkut atribut kampanye dan dana kampanye.

Komisioner KPU Deby Haryanto mengatakan bahwa pasangan calon harus melengkapi kewajiban berupa membuka rekening dana kampanye setelah ditetapkan sebagai pasangan calon walikota.

“Ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon nantinya ditanggal 12, maka ditanggal 14 pasangan calon sudah harus menyerahkan ke KPU Kota Bengkulu laporan awal dana kampanye,” ujar Deby, Rabu (7/2/2018).

“Laporan dana kampanye itu uang awal yang dimiliki masing-masing pasangan calon dalam rangka untuk persiapan kampanye nya, disitu nanti pasangan calon juga ada lampiran rekening khusus dana kampanye,” pungkas Deby.

Lebih lanjutnya, Deby Harianto S.sos juga menambahkan bahwa untuk laporan awal dana kampanye tidak ada minimal pembatasan dana, kecuali dana sumbangan dari tiap-tiap parpol.

“Untuk laporan awal dana kampanye itu tidak ada pembatasan. Yang pakai pembatasan itu kayak berapa jumlah sumbangan tiap-tiap parpol selama kampanye,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa setiap Parpol pengusung harus menyumbang sejumlah Rp. 750 juta selama masa kampanye berlangsung, hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye, pasal 7 ayat 1.