Logo

Dapat di FB, Oknum Pelajar Ini Gagahi Anak Bawah Umur

BENGKULU – Personil Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu meringkus seorang pelajar yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur berinisial AZ warga kota Bengkulu.

Kanit PPA AKP Nurul Huda mengungkapkan, persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial facebook.

Setelah kenal keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk bertemu di salah satu kebun sawit di kabupaten Bengkulu Tengah.

Tersangka kemudian membujuk korban bunga untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan iming iming akan dinikahi. Setelah pulang perbuatan korban dan tersangka diketahui oleh orang tua korban lalu melapor ke polisi.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” pungkas Kanit PPA. (rls)