Dapat di FB, Oknum Pelajar Ini Gagahi Anak Bawah Umur Tersangka saat diperiksa polisi Terbit : Oktober 23, 2021 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Kota Bengkulu BENGKULU – Personil Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu meringkus seorang pelajar yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur berinisial AZ warga kota Bengkulu. Kanit PPA AKP Nurul Huda mengungkapkan, persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial facebook. Setelah kenal keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk bertemu di salah satu kebun sawit di kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka kemudian membujuk korban bunga untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan iming iming akan dinikahi. Setelah pulang perbuatan korban dan tersangka diketahui oleh orang tua korban lalu melapor ke polisi. ”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” pungkas Kanit PPA. (rls) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ular Piton 6 Meter Masuk Rumah Warga, Damkar Bantu Evakuasi Pj Walikota Bengkulu Hadiri Ramah Tamah dan Pisah Sambut di Balai Raya Semarak BPN Kota Bengkulu: Tidak Usah Ragu, Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Lebih Aman 50 Anak Didik di LPKA Menerima e-KTP dan KIA Pj Walikota Bengkulu Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio BPBD Susun Strategi Pasca Bencana di Kota Bengkulu Ular Piton 6 Meter Masuk Rumah Warga, Damkar Bantu Evakuasi Pj Walikota Bengkulu Hadiri Ramah Tamah dan Pisah Sambut di Balai Raya Semarak BPN Kota Bengkulu: Tidak Usah Ragu, Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Lebih Aman 50 Anak Didik di LPKA Menerima e-KTP dan KIA Pj Walikota Bengkulu Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio BPBD Susun Strategi Pasca Bencana di Kota Bengkulu