Jukir di Arena Tabut Akan Ditindak Jika Ambil Tarif Tidak Sesuai Ketentuan

Dwinka Kurniawan
Jukir di Arena Tabut Akan Ditindak Jika Ambil Tarif Tidak Sesuai Ketentuan

BENGKULU Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata memberikan peringatan terhadap seluruh juru parkir (jukir) yang melakukan pengelolaan parkir di lokasi tempat berlangsungnya Festival Tabut untuk tidak menaikkan tarif parkir.

“Kapolresta Bengkulu memperingatkan kepada Petugas Parkir yang melakukan Pengelolaan Parkir di lokasi-lokasi tempat berlangsungnya Festival Tabut agar tidak melakukan pungut parkir dengan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Bengkulu,” tulis Kapolresta Bengkulu di WhatsApp nya, Senin (8/7/2024).

Kapolres meminta jukir tidak memberatkan pengunjung yang membawa kendaraan dengan tarif parkir yang mahal. Tarif parkir yang mesti diambil tetap sama seperti biasanya, yakni Rp. 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp. 3 ribu untuk kendaraan roda empat.

Jika masih terdapat tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku di Kota Bengkulu, kata Kapolresta , maka petugas juru parkir akan diamankan dan ditindak sesuai hukum.

“Kita semua tahu, bahwa kantong-kantong parkir yang ada disekitaran Bank Indonesia, RS Bhayangkara, Kantor PUPR, Benteng Marlborough, Kampung Cina adalah pengendara yang ingin datang ke Festival Tabut,” tutup Kombes Pol Deddy Nata.