Logo

BPMP Surati Gubernur Perihal Perpindahan Kepala Sekolah Penggerak

BENGKULU – Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bengkulu, Widyati Rosita mengaku telah menyurati Gubernur Bengkulu terkait perpindahan atau mutasi dua kepala sekolah Kabupaten Lebong dan Muko Muko pada Senin (07/08/23).

Ia menuturkan selain telah menyurati Gubernur Provinsi Bengkulu, juga sudah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

“Dalam surat kami telah menyampaikan bagaimana ketentuan pergantian dari kepala sekolah penggerak dan tadi saya sudah mendapat telepon dari kepala dinas pendidikan Provinsi Bengkulu. Mereka mengajak kami BPMP dan BGP untuk berdiskusi,” kata Widyati saat di wawancarai Bengkulunews.co.id Jumat (11/08/23) siang.

Nantinya dari diskusi tersebut Ia menegaskan kepala Dikbud Provinsi dapat menyampaikam seperti apa peraturan yang berlaku kepada Gubernur. Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut di sambut baik oleh gubernur dan akan meninjau kembali SK (Surat Keputusan) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya ada empat kepala sekolah penggerak yang berada di daerah Kabupaten Lebong, Muko muko dan Bengkulu Selatan mendapatkan surat keputusan nomor R/400.14.1.1/9/Dikbud/2023 yang bertuliskan mutasi atau perpindahan.

Padahal menurut Permendikbud nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, guru penggerak tidak boleh dipindah tugaskan kecuali mutasi atau rotasi kepala satuan pendidikan dilakukan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Adanya promosi jabatan, sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit enam bulan secara terus-menerus, meninggal dunia ataupun pensiun dini.

Sedangkan untuk kepala sekolah asal Bengkulu Selatan, memang dimutasi karena keinginan sendiri yakni mengundurkan diri. BPMP saat ini masih melakukan proses dan peninjauan terkait hal tersebut. Widyati berharap dengan adanya diskusi tersebut dapat membawa hasil yang baik untk semua pihak.

“Pada prinsipsnya bapak gubernur mau melihat kembali SK yang sudah diterbitkan, sepanjang masukan dari kami sesuai dengan peraturan. Mudah-mudahan ada angin yang membawa perubahan lebih baik lagi, supaya cepat selesai juga urusannya,” demikian Widyati.