Logo

BPJS Sebut Belum Ada Perlakuan Khusus bagi Peserta JKN yang Terjangkit Hepatitis ‘Misterius’

Kartu BPJS Kesehatan. Foto, Dok.BN

Kartu BPJS Kesehatan. Foto, Dok.BN

BENGKULU – Kabid SDMUKP BPJS Kantor Cabang Bengkulu Marta Kusuma mengatakan untuk penyakit Hepatitis akut yang masih misterius tersebut memang ditanggung oleh BPJS.

Namun ia menyebut belum ada perlakuan secara khusus, karena penyakit tersebut bukan penyakit bencana nasional, yang berarti pihak BPJS masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Sampai dengan saat ini, manfaat Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan masih sama sesuai Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 46 dan seterusnya, dimana untuk manfaat yang tidak dijamin disebutkan pada Pasal 52,” kata Marta pada Bengkulunews.co.id siang ini, Selasa (10/05/22).

Ia mengatakan untuk penyakit ini treatment yang dilakukan sama saja seperti penyakit pada umumnya. Prosedur jaminan kesehatan bagi peserta JKN juga belum ada perubahan.

“Prosedur jaminan kesehatan bagi peserta JKN BPJS Kesehatan juga belum ada perubahan yaitu berjenjang berbasis kompetensi kecuali untuk kasus gawat darurat emergency,” demikian Marta.

Sejauh ini pelayanan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS sesuai Perpres 82 tahun 2018 adalah :

a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan vang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kena;

d. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;

e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan dir sendiri;

k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau;

m. eksperimen; alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

n. perbekalan kesehatan rumah tangga;

o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, Kekerasan seksual, korban
terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan;

s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan,Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.