Bengkulu News #KitoNian

BNNP Bengkulu Musnahkan Ganja Seberat 49,02 Gram

BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti ganja seberat 49,02 gram hasil dari tangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Bengkulu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Bengkulu, Kamis (24/11).

Barang bukti ganja ini merupakan hasil tangkapan dari BNNP Bengkulu di jalan Siti KhadijahX Kelurahan Pondok Besi,  Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu terhadap pengedar narkoba bernama Faizal Hen beberapa waktu lalu.

“BNNP Bengkulu berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 51,51 gram, yang disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 1,49 gram, untuk kepentingan pembuktian perkara sebanyak 1 gram, dan kita musanahkan sebanyak 49,02 gram,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos.

Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu dan disaksikan langsung oleh tersangka,  perwakilan Kejati Bengkulu, pegawai Balai Pom, dan Ketua RT setempat.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah awal agar Bengkulu bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.

Sementara itu, diketahui penangkapan terhadap tersangka Faizal Hen tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pengedar narkoba di wilayah Pondok Besi.

Dari hasil penyelidikan, petugas BNNP Bengkulu berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 13 paket yang disimpan tersangka di beberapa tempat, diantaranya di dompet, di jok motor, saku celana dan di dalam botol plastik.

Baca Juga
Tinggalkan komen