Bengkulu News #KitoNian

BNN Kota Bengkulu Rekomendasikan Perda Zat Adiktif

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu AKBP Alexander Soeki, S. sos

KOTA BENGKULU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu merekomendasikan berlakunya
peraturan daerah (Perda) tentang penyalahpenggunaan zat adiktif dikota Bengkulu. Hal ini berguna
untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang terlarang yang tidak diatur dalam undang-undang
narkotika.

Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander Soeki S, Sos mengatakan, pemerintah perlu membuat perda ataupun peraturan wali kota yang berfungsi sebagai payung hukum dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan barang tersebut.

“Untuk zat adiktif, seperti penyalahgunaan Aibon, Komik itu perlu adanya payung hukum, karena
tidak diatur undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka bisa diatur di peraturan
daerah atau peraturan walikota,” ungkap Alexander, Senin (26/2/2018).

Kemudian, lanjut Alexander, rekomendasi perda yang dibuat bukan hanya untuk penggunanya,
tetapi juga pengedar.

“Bagaimana tempat penjualannya, usia penggunanya kemudian batas jumlah pembelinya, nanti itu
semua kita atur dalam peraturan daerah yang sudah kita usulkan tersebut,” pungkasnya.

Sementara untuk hukuman yang diterapkan akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Bisa juga nanti kena hukumannya penjara selama enam bulan, tapi pada prinsipnya itu tindak
pidana ringan,” tegasnya.

Disamping itu, untuk penindakan peraturan daerah tentang penyalahgunaa zat adiktif ini, nanti
kita akan berkordinasi dengan pihak kewenangan perda, seperti polisi dan Satpol PP dan lainnya.

“Kan ini diatur dalam Undang-undang, jadi semua bisa melakukan itu,” tutup Alexander.

Baca Juga
Tinggalkan komen