Logo

Bimtek SIMP3, Optimalisasi Layanan Publik Hingga Pengurusan Izin Stasiun Radio

Bimtek SIMP3, Optimalisasi Layanan Publik Hingga Pengurusan Izin Stasiun Radio

BENGKULU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu, telah menggelar kegiatan Bimbingan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (BIMTEK SIMP3). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang memberikan materi perihal perizinan digital dalam dunia penyiaran.

Ketua Tim PNBP dan SIMP SPPDP, Hari Purnomo menjelaskan mengenai optimalisasi pelayanan publik dalam perizinan penyelenggaraan penyiaran melalui E-penyiaran. Ia memberitahukan bahwa saat ini untuk mendapatkan perizinan, Lembaga Penyiar harus mendaftarkan diri secara online. Selain itu Ia juga menjelaskan fperbedaan dalam melakukan perizinan penyiaran baik secara elektronik dengan manual.

Pada awal permohonan sudah terlihat bahwa sistem perizinan yang dilakukan secara onlie lebih cepat, transparan dan dapat mengetahui langsung status pemohon. Dibandingkan sistem manual yang memakan waktu lama, tidak pasti dan retan disalah gunakan.

“Selain itu dalam pembayaran secara online atau virtual account, lebih sesuai, praktis dan langsung terdokumentasi secara real-time. Sedangkan sistem pembayaran manual sering lebih atau kurang bayar, tagihan tidak sampai, tanpa nama hingga dokumentasinya lama karena bersifat manual,” kata Hari pada saat menyampaikan materi, Selasa (06/06/23) siang.

Tidak hanya itu pada sistem pengawasan, perizinan penyiaran secara online lebih tepat. Karena untuk mengetahui masalah dapat lewat analisis data. Dari data dapat langsung mengetahui titik permasalahan birokrasi. Berbeda dengan manual untuk mengetahui permasalahn memerlukan koordinasi.

Begitu pelaporan dan evaluasi, sevara E-reporting atau online data dapat langsung diunduh dari siste. Juga dapat langsung dilakukan analisis, sedangkan pada cara manual pengumpulan data dan pembuatan evaluasi memerlukan banyak sumber daya manusia serta memakan waktu lama.

Pada pembagian materi Ia juga membahas perihal proses perizinan penyiaran PSS dan SIMP3. Penyederhanaan proses perizinan penyiaranhingga proses  perubahan data pelaku usaha.

Kemudian materi  selanjutnya dibawakan oleh Ketua Tim Infrastruktur SMFR, M. Azhari dengan judul Izin Stasiun Radio. Ia membagikan tata cara pengurusan izin stasiun radio (ISR). Pertama yang harus dilakukan adalah pembuatan akun www isr.postel.go.id, untuk pendaftaran baru. Bagi akun existing harap melakukan migrasi akun terlebih dahulu.

Lengkapi dokumen yang dibutuhkanuntuk pendaftaran aplikasi, seperti KTP pemilik NIB versi RBA dan sudah PBUMKU ISP. NPWP, pemiliki surat kuasa, dokumentasi permohonan akun yang telah ditanda tangani.

Kedua barulah pengajuan dokumen permohonan izin stasiun radio, harus dilengkapi dengan surat permohonan, surat pernyataan kesanggupan membayar, IPP atau SIMP3 Id dan sertifikat perangkat. Selanjutnya apabila pemohon ISR disetujui maka invoice akan terbit dan dapat didownload pada billing ISR.kominfo.go.id.

Adapun Azhari menjelaskan mengenai sanksi pencabutan dan pengakhiran masa laku ISR. Izin penyelenggara telekomunikasi atau IPP (Izin penyelenggaraan penyiaran) telah berakhir atau dicabut. Tidak melaksanakan kegiatanpemancaran layanan sesuai ISE selama satu tahun.

Melanggar ketentuan persyaratan teknis sesuai ISR yang ditetapkan atau ketentuan perundang-undangan. Melampirkan dokumen palsu, tidak membayar BHP frekuensi radio untuk ISR tahunan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“ISR dicabut apabila dalam satu tahun. Lembaga penyiaran tidak mendapatkan IPP, pengajuan oleh permohon (dapat diajukan sampai dengan jatuh tempo),” demikian Azhari.