Logo

Bawaslu Minta KPU Perjelas Ketentuan Kampanye

JAKARTA – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyatakan perlu penjelasan detail mengenai batasan dalam hal kampanye yang diatur dalam PKPU. Hal ini diperlukan untuk menghindari konflik tafsir saat pelaksanaan kampanye.

“Perlu kami ingatkan perlu untuk memperjelas misalnya berapa batasan anggaran untuk biaya transportasi atau makan dalam kampanye tersebut. Ini agar tidak terjadi konflik tafsir,” katanya saat RDP Komisi II DPR RI bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Menurut Herwyn, batasan ini perlu dibuat agar pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu saat kampanye berlangsung menjadi lebih efektif. “Jadi agar tidak masuk dalam norma tindakan seperti politik uang. Kami meminta agar KPU bisa mendetailkan definisi dalam PKPU Kampanye, sehingga Bawaslu bisa memisahkan dalam melakukan pengawasan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri. Dua rancangan Perbawaslu itu tentang Pengawasan Kampanye dan rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.

“Kita menyetujui dua rancangan Perbawaslu tersebut dengan memperhatikam beberapa catatan, masukan dan saran dari Anggota Komisi II,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta.

Selain itu, DPR juga menyetujui tiga rancangan PKPU. Pertama, Perubahan PKPU Kampanye. Kedua, rancangan PKPU Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

Dalam hal rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Komisi II DPR sempat memberikan masukan mengenai penghitungan suara dengan metode dua panel di tiap TPS yang diusulkan KPU.

“Rasanya agak khawatir kalau malah penghitungan dua panel di satu TPS yang kecil. Apalagi saat ini, sudah ada perbaikan misalnya jumlah pemilih dalam satu TPS yang berkurang dari dulu sekitar 800-an sekarang tinggal hanya 300 pemilih dalam satu TPS. Lalu, ada tes kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu serta intensif yang naik. Semoga hal ini tidak mengulang banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal seperti Pemilu 2019 lalu,” ungkap Doli.

Herwyn pun memberikan komentar. Menurutnya, dengan satu Pengawas TPS di tiap TPS, maka akan menyulitkan proses pengawasan penghitungan suaranya. “Jika dua panel karena hanya satu Pengawas TPS, maka akan sulit melakukan pengawasan. Kami menyarakankan agar misalnya bisa menambah perekrutan tenaga pengawas ad hoc agar bisa maksimal melakukan pengawasan penghitungan suara dua panel yang diajukan KPU,” sebutnya.

Sedangkan dalam dua rancangan DKPP yang disetujui meliputi dua hal. Pertama, rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli DKPP. Dan kedua, rancangan Peraturan DKPP tentang Tata Naskah Dinas.