Logo

Bangun Pusat Pembesaran Komoditas Laut, Strategi Nelayan Bengkulu

Gubernur Ridwan Mukti Saat Meninjau Jaring Apung, Pembesaran Lobster di Perairan Pulau Tikus

Gubernur Ridwan Mukti Saat Meninjau Jaring Apung, Pembesaran Lobster di Perairan Pulau Tikus

bengkulunews.co.id – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Ranjungan, menginstruksikan larangan penangkapan pada ukuran tertentu. Pemerintah provinsi Bengkulu, ingin masyarakat terutama nelayan untuk mematuhi aturan yang ada. Dengan tetap mematuhi aturan, hendaknya nelayan juga tak mengabaikan begitu saja komoditas bernilai tinggi tersebut.

Menurut Gubernur Ridwan Mukti, strateginya adalah dibangun pusat pembesaran lobster seperti yang telah dilakukan sebagian nelayan di sekitar perairan Pulau Tikus. Perairan Bengkulu dinilai cocok untuk pembesaran komoditas tersebut.

“Pembesaran ini salah satu solusi, nelayan tetap bisa menjual hasil tangkapan namun setelah memalui pembesaran,” kata Gubernur saat meninjau lokasi jaring apung pembesaran lobster sekitar perairan Pulau Tikus, Minggu 10 April 2016.

Pemanfaatan sumber daya laut, lanjut Gubernur Ridwan Mukti hendaknya dibarengi dengan menjaga ekosistem, serta pendidikan, ilmu pengetahuan dan technologi. Gubernur menegaskan hanya dengan pendidikan maka nelayan dan generasi selanjutnya akan lebih ramah dalam pemanfaatan sumber daya laut.

“Techologi tidak bisa dibendung. Nelayan kita harus membuka dan memperluas wawasan,” pungkas Gubernur Bengkulu yang sejak kampanye-nya selalu optimis dengan program dan gagasan kemaritimannya itu. (122)