Logo

Awasi Trawl, DKP Bentuk Tim Satker

Ariawan

Ariawan

Ariawan, S.Pi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu membentuk tim Satuan Kerja (Satker) untuk mengawasi aktivitas nelayan yang menggunakan kapal trawl. Hal ini dikatakan pelaksana tugas (Plt) Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Kasubid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ariawan, S.Pi.

“Ya, kami telah membentuk satker. Kami akan mengawasi aktivitas nelayan yang menggunakan kapal trawl atau pun alat sentrum dalam menangkap ikan,” kata Ariawan saat ditemui diruangnya, Senin (20/2/2017).

Pembentukan satker ini mengacu pada Kepres nomor 38 tahun 1980, yang melarang penggunaan kapal trawl dalam menangkap ikan.

“Sanksinya, penggunaan kapal trawl akan terancam pidana di atas 5 tahun penjara serta denda 1,2 hingga 2 miliar rupiah,” pungkas Ariawan.

Ditambahkannya, tim satker akan bekerja sama dengan Polisi Air dan Udara (Pol Airud) dan Labuhan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu.