Logo

Ari Narsa: Perusahaan Tambang dan Perkebunan Harus Berikan Kontribusi

Ari Narsah JS

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Akhir April 2017, pemerintah akan memberlakukan retribusi tetap terhadap angkutan pertambangan dan perkebunan pengguna jalan yang melewati jalan Provinsi sebagai bentuk rasa peduli terhadap akses yang akan dilewati.

“Mereka akan dikenakan retribusi, ini sebagai bentuk supaya perusahaan tambang dan perkebunan merasa memiliki jalan sebagai akses mereka,” kata Plt Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Ari Narsah JS saat diwawancarai di komplek perkantoran DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu siang (19/4/2017).

Dikatakannya, ke depan pemerintah akan memberlakukan juga tonase kepada angkutan tersebut agar beban kendaraan tidak melebihi batas beban jalan yang nantinya akan merusak jalan.

“Beban angkutan ditetapkan tidak lebih dari 8 ton saja dan ini peraturan tegas dari pemerintah untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan,” tambahnya.

Terkait besaran retribusi yang akan dikenakan terhadap angkutan tersebut, Ari mengungkapkan bahwa sekarang masih mengkaji agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penerapan peraturan ini.

“Kami masih mengkaji berapa besaran supaya pihak perusahaan tidak diberatkan dan pemerintah mempunyai dana untuk perawatan jalan tersebut,” terangnya.

Ari menegaskan, pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami akan mencabut izin operasionalnya jika himbauan dari kami tidak diindahkan oleh perusahaan,” tegasnya.

Diharapkan semua pihak dapat mamatuhi peraturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu, karena ini demi kepentingan bersama,” tutup mantan Kadis Kominfo Musi Rawas ini.