Anggota Polresta Bengkulu Diberhentikan Tidak Hormat Setelah Satu Tahun Mangkir dari Tugas

Dwinka Kurniawan
Anggota Polresta Bengkulu Diberhentikan Tidak Hormat Setelah Satu Tahun Mangkir dari Tugas

BENGKULU Seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Bengkulu, AIPDA Iswandi, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar disiplin dan tidak menjalankan tugasnya selama satu tahun. Upacara PTDH digelar di Mapolresta Bengkulu, Selasa (11/2/2025) pagi.

Keputusan ini didasarkan pada putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/XII/2024/KKEP tanggal 31 Desember 2024, yang menyatakan bahwa AIPDA Iswandi tidak lagi memenuhi syarat untuk tetap menjadi anggota Polri.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk sanksi tegas bagi anggota yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

“Pemberhentian secara tidak hormat adalah hukuman tertinggi bagi anggota yang melanggar kode etik. Dalam kasus ini, yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja selama satu tahun dan setelah melalui proses sidang, keputusan PTDH dijatuhkan oleh Kapolda,” ujar Kombes Sudarno.

Upacara PTDH ini menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjalankan tugas dengan disiplin dan profesional. Dalam arahannya, Kombes Sudarno menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku.

“Proses ini sudah berjalan panjang, mengacu pada undang-undang yang berlaku. Hingga akhirnya, keputusan PTDH ini harus diambil karena yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Sebagai pimpinan, Kombes Sudarno berharap tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran serupa. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas secara profesional serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan institusi Polri.

“Kita harus menjalankan tugas secara proporsional dan profesional. Jika tidak bisa meraih prestasi, setidaknya kita harus bekerja dengan baik agar tidak terjerumus dalam pelanggaran,” pesannya.

Dengan adanya keputusan ini, Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!