
Rejang Lebong – Biaya penyelenggaraan Pilkada 2020 Kabupaten Rejang Lebong dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab dengan KPU Rejang Lebong dianggarkan sebesar Rp18,5 miliar.
Penandatanganan NPHD Pilkada 2020 dilakukan oleh Bupati, Ahmad Hijazi bersama Ketua KPU, Restu Wibowo disaksikan oleh Sekda RA Denny dan para kepala OPD.
“Tahap awal pada 2019 bantuan dana tersebut akan dicarikan sebesar Rp150 juta terlebih dahulu untuk keperluan launching dan perekrutan panitia adhoc, selanjutnya sisanya pada tahun depan,” kata Ketua KPU Rejang Lebong, Restu Wibowo.
Dana tersebut belum termasuk sewa kendaraan operasional dan sewa gudang. Karena dokumen dan peralatan bekas Pemilu serentak 2019 masih ada dan belum ada petunjuk untuk diapapun. Sehingga diharapkan untuk memberikan izin kembali atas peminjaman gudang.
Pada awalnya besaran pengajuan dana hibah yang diajukan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rejang Lebong sebesar Rp30,6 miliar selanjutnya Rp32,5 miliar.
“Patut disyukuri KPU Rejang Lebong mendapat apresiasi dari KPU RI atas kinerja pada Pemilu 2019, karena tidak ada pemilihan ulang dan tidak terdapat keberatan dari peserta atas hasil Pemilu serentak 2019,” tambah Restu.
Dalam sambutanya, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mengatakan bahwa anggaran pemerintah daerah sendiri mengalami defisit, sementara untuk Pilkada diperkirakan akan menyedot hijgga Rp40 miliar.
Anggaran bantuan dari pemerintah pusat pada seluruh pemerintah daerah dikabarkan akan mengalami penurunan pada 2020. Sehingga berimbas pada bantuan pada KPU Rejang Lebong untuk Pilkada.
“Tetapi Pemkab. Rejang Lebong akan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada 2020. Agar tercipta Pilkada yang aman dan kondusif,” demikian Hijazi.
(Dedi Rasyid)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!